Jogja
Rabu, 19 April 2017 - 10:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pengurukan Lahan Relokasi Jadi Kunci

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, perpanjangan waktu akan membuat target pembangunan tak tepat waktu

Harianjogja.com, KULONPROGO — PT Angkasa Pura I belum bisa memberikan jawaban terkait permohonan pemunduran batas waktu pengosongan lahan untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang diajukan Pemkab Kulonprogo. Hal itu membutuhkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan RI terlebih dahulu.

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Toleransi Pengosongan Lahan Butuh Persetujuan Pusat

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Muhamad Ajruddin Akbar berharap pengurukan lahan relokasi bisa selesai sesuai target, yaitu akhir April ini. Dengan demikian, warga terdampak yang memilih relokasi juga bisa segera menyelesaikan pembangunan rumah baru dan pindah secepatnya.

“Jangan sampai nanti ada upaya paksa untuk melakukan pengosongan lahan, sementara proses pembangunan [rumah di lahan relokasi] belum kelar,” ungkap dia, Selasa (18/4/2017).

Advertisement

Ajrudin bersama timnya hari itu melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau progres pembangunan bandara di wilayah Temon. Mereka memastikan hak-hak warga terdampak dapat dipenuhi.

“Kalau memang masih ada persoalan, kami mendorong supaya pihak terkait, baik PT Angkasa Pura I maupun pemerintah daerah segera menindaklanjuti,” ucap Ajrudin kemudian.

Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo mengakui progres pembangunan di lahan relokasi cenderung lambat. Namun, tahap pengurukan yang belum selesai 100 persen itu disebut bukanlah satu-satunya masalah. Peran pihak Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (Rekompak) sebagai fasilitator dinilai juga belum terlihat. Rekompak bahkan diketahui belum menyerahkan detail desain perumahan warga. Padahal, warga perlu mendapatkan gambaran terkait spesifikasi bentuk dan ukuran rumah sebelum membangun rumah berdasarkan tipe yang dipilih.

Advertisement

Pemkab Kulonprogo sudah berupaya mengajukan pemunduran batas waktu pengosongan lahan kepada PT Angkasa Pura I hingga 31 Juli mendatang sehingga warga terdampak bisa pindah setelah rumah baru siap dihuni. Namun, Rekompak juga diminta lebih responsif terhadap tuntutan untuk melakukan percepatan pembangunan di lahan relokasi.

“Kesigapan Rekompak saya kira juga berpengaruh besar terhadap keseluruhan proses yang perlu segera dijalankan warga,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulonprogo, Sukoco.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif