Jateng
Selasa, 18 April 2017 - 01:50 WIB

TAX AMNESTY : 3,5 Bulan, Kantor Pajak Jateng I Kumpulkan Rp6,4 T

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi peringatan tax amnesty atau pengampunan pajak menjelang berakhirnya batas waktu di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jumat (10/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aris Wasita Widiastuti)

Tax amnesty atau pengampunan pajak membuat dana yang dikumpulkan Kantor Pajak Jateng I selama 3,5 bulan awal 2017 ini meningkat 42,78% dibandingkan periode sama tahun 2016.

Semarangpos.com, SEMARANG — Realisasi penerimaan pajak yang dihimpun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dari awal tahun 2017 hingga medio April ini mencapai 20,4% dari target. Angka Rp6,4 triliun yang dicatatkan Kantor Pajak Jateng I itu meningkat 42,78% dari periode sama tahun 2016.

Advertisement

“Untuk realisasi penerimaannya mencapai Rp6,4 triliun dari target penerimaan tahun ini, yaitu senilai Rp31,63 triliun. Penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 42,78% dari periode sama tahun 2016,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah Irawan di Semarang, Senin (17/4/2017).

Dia mengatakan pertumbuhan cukup tinggi mengingat pada tahun ini uang tebusan pada program tax amnesty atau pengampunan pajak periode ketiga memberikan kontribusi terhadap total penerimaan pajak. Berdasarkan data, Irawan mengatakan uang tebusan yang berhasil terkumpul pada program amnesti pajak periode ketiga ini senilai Rp490,14 miliar.

“Pertumbuhan ini terjadi karena pada periode sama tahun lalu kan tidak ada program amnesti pajak,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, khusus mengenai uang tebusan yang berhasil dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah dari periode pertama program tax amnesty atau pengampunan pajak hingga ketiga yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 senilai Rp8,3 triliun. Dari total uang tebusan tersebut, terdapat 51.723 surat pernyataan harta (SPH) yang diajukan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Adapun total harta yang diikutkan amnesti pajak senilai Rp371,7 triliun dengan rincian deklarasi harta bersih dalam negeri senilai Rp290,2 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri sebesar Rp56,3 triliun, dan deklarasi harta bersih repatriasi senilai Rp25,2 triliun. “Terkait perolehan ini kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terutama wajib pajak yang telah ikut menyukseskan program amnesti pajak ini karena capaian uang tebusan amnesti pajak memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap total penerimaan pajak secara keseluruhan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif