Jogja
Selasa, 18 April 2017 - 10:22 WIB

PERUMAHAN BANTUL : Kecamatan Diusulkan Punya Wewenang Awasi Zona Hijau

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Perumahan Bantul dilarang berdiri di zona hijau

Harianjogja.com, BANTUL–Setelah dipastikan melanggar zona hijau, izin prinsip proyek pembangunan perumahan di kawasan Bulak Bintaran Dusun Bintaran Desa Jambidan, Banguntapan dipastikan ditolak Pemkab Bantul.

Advertisement

Baca Juga : PERUMAHAN BANTUL : Pemkab Tolak 4 Pemohon Izin Prinsip Perumahan

Terkait hal itu, Camat Banguntapan Jazim Aziz saat dikonfirmasi sebelumnya, sempat mengaku belum tahu persis terkait detail tata ruang Kecamatan Banguntapan. Selain lantaran dirinya baru menjabat sebagai camat awal tahun ini, ia pun mengakui hingga kini pihak kecamatan belum menerima peta detail terkait lahan hijau tersebut.

Oleh karena itulah, ia berharap Pemkab Bantul nantinya memberikan kewenangan kepada pihak kecamatan untuk turut membantu dalam pengawasan dan pengendalian lahan hijau tersebut.

Advertisement

“Karena bagaimanapun, Pemkab Bantul tak akan bisa tahu persis apa yang terjadi di desa kan,” katanya.

Seperti diberitakan, sebuah proyek perumahan rencanannya memang akan dibangun di Dusun Bintaran, Desa Jambidan, Banguntapan. Proses pembebasan lahannya sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan 2016 lalu dengan diawali oleh proses sosialisasi dan transaksi jual beli antara pihak pengembang dan pemilik lahan. Lantaran izin prinsip tak diamini oleh Pemkab Bantul, pihak pelaksana proyek pun tak melanjutkan pengerjaannya. Sedangkan lahan persawahan milik 14 KK itu kini sudah terlanjur teruruk.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif