Jatim
Selasa, 18 April 2017 - 21:05 WIB

PERJUDIAN MADIUN : Tertangkap Sedang Berjudi Togel, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota memperlihatkan sejumlah barang bukti milik Edi Supriyanto, pejudi yang ditangkap belum lama ini. Foto diambil Selasa (18/4/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Perjudian Madiun, seorang pria ditangkap aparat Polres Madiun Kota saat berjudi togel.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria pengecer judi togel ditangkap aparat Polres Madiun Kota saat menerima tombokan dari penombok. Atas perbuatannya itu, pria bernama Edi Supriyanto, 30, warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan Edi ditangkap petugas pada Senin (3/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Desa Jiwan. Saat ditangkap polisi, Edi sedang menerima tombokan judi togel dari para penombok dan mengirimkan rekapan tombokan judi togel itu ke pengepulnya melalui pesan singkat.

Pelaku menjalankan judi togel ini di rumahnya. Pembeli atau penombok biasanya datang langsung ke rumah Edi atau mengirim pesan singkat mengenai tombokan kepada Edi. “Jadi pelaku Edi Supriyanto ini adalah pengecer judi togel. Dia menerima tombokan dan kemudian mengirimkannya ke pengepul,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (18/4/2017).

Mashudi menyampaikan pelaku telah melakoni judi togel ini sejak tiga bulan lalu. Perjudian yang dilakukan Edi ini terungkap setelah sejumlah warga mengeluh dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Advertisement

Mengenai pengepul judi yang berada di atas Edi Supriyanto, kata dia, polisi masih mendalami dan menyelidikinya. Dari tangan Edi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP merek Mito, uang tunai Rp100.000, dan satu HP merek Oppo.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai Pasal 304 ayat (1) poin 2e KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif