Soloraya
Selasa, 18 April 2017 - 18:35 WIB

PERJUDIAN BOYOLALI : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Sabung Ayam Gagak Sipat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga dan tim evakuasi berada di lokasi sabung ayam di Dukuh Banaran, Desa Gagak Sipat, Ngemplak, Senin (17/4/2017). (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Perjudian Boyolali, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus sabung ayam.

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali menetapkan satu orang sebagai tersangka judi sabung ayam di bantaran Kali Pepe Dukuh Banarjo, Desa Gagak Sipat, Ngemplak.

Advertisement

Arena perjudian itu digerebek polisi pada Minggu (16/4/2017) sore dan mengakibatkan para penontonnya berlarian melarikan diri. Sebagian penonton lari menyeberangi Kali Pepe, termasuk Mino, warga Gatak RT 002/RW 009 Blulukan, Colomadu, Karanganyar, yang dilaporkan hilang dan ditemukan sehari kemudian dalam kondisi tewas di sungai tersebut.

Polisi masih terus memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk memastikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana perjudian yang telah memakan satu korban jiwa itu. Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Miftahul Huda, mengatakan polisi telah memeriksa tiga orang dalam kasus perjudian sabung ayam itu.

Sehari setelah pemeriksaan, polisi langsung menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka. “Tersangka berinisal M. Keterlibatan tersangka ini sebagai pemasang taruhan,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (18/4/2017).

Advertisement

Miftahul mengaku akan terus memeriksa saksi dan terlapor lainnya. Pemeriksaan itu untuk memastikan keterlibatan orang-orang yang ditangkap polisi serta warga lainnya dalam tindak pidana perjudian itu. “Benar. Pemeriksaan akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (2) permainan perjudian adalah tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pasal tersebut disebutkan ancaman hukuman judi selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Salah satu warga yang tinggal di samping lokasi perjudian, Jumirah, 65, mengatakan praktik judi sabung ayam itu sudah berlangsung sejak sekitar setahun lalu. Pada Minggu, jumlah penonton di arena judi sangat banyak dan datang dari berbagai daerah.

Advertisement

“Saya kebetulan jualan minuman dan gorengan di sekitar lokasi. Sehari hasil jualan saya kadang bisa dapat Rp120.000,” ujarnya.

Selama setahun berjalan, kata dia, arena perjudian terbilang aman dan tak ada yang membubarkan. “Penggerebekan ya baru terjadi kali ini. Selama saya di sini, ya belum pernah ada kejadian seperti ini,” paparnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif