Jogja
Senin, 17 April 2017 - 18:20 WIB

NARKOBA SLEMAN : Mantan Anggota Polisi Ditangkap karena Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Sleman mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam Selama Operasi Narkoba Progo 2017, Senin (17/4/2017). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Sleman terungkap, seorang tersangkanya adalah mantan anggota polisi

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Sleman membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tiga tersangka yang dibekuk, salah satunya merupakan mantan anggota polisi.

Advertisement

Kastresnarkoba AKP Rony Are Setia mengatakan, ketiga pelaku masing-masing ERP,21, MBA,22 dan SR, 41 yang merupakan mantan anggota polisi. Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Menurutnya, SR,41 diciduk berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba.

Aparat kepolisian pun melakukan pengintaian kemudian memeriksa SR di Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul pada Senin (3/4/2017) petang.Saat penggeledahan itulah, petugas mendapati dua paket sabu terbungkus dalam plastik klip dari pelaku.

“Satu paket disembunyikan dalam jok motor. Paket lainnya berada di kantong jaket yang dikenakan pelaku,” terang Are di Polres Sleman, Senin (17/4/2017).

Advertisement

Usai mendapatkan bukti awal, aparat kemudian mencari barang bukti lainnya di rumah pelaku di wilayah Berbah. Hasilnya, di rumah SR petugas menyita sebuah pipet kaca, korek api dan Ponsel.

“Pelaku beberapa bulan sebelumnya keluar dari penjara karena kasus yang sama. Seluruh barang bukti sudah kami sita,” tandasnya.

Selain SR, jajaran Satresnarkoba Polres Sleman juga menangkap penyalanggunaan narkoba. Dua orang pelaku masing-masing ERP,21 dan MBA,22 dibekuk atas kepemilikan 0,5 gram sabu. Mereka masih berstatus sebagai mahasiswa berasal dari Ketapang Kalimantan.  “Keduanya kami tangkap di pertigaan Bandara Adisujtipto, Maguwoharjo pada Selasa (4/4) lalu,” ujarnya.

Advertisement

Dari operasi tersebut, aparat melakukan penggeledahan di rumah keduanya di Gambiran, Umbulharjo. Dari lokasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa alat hisap bong, pipet kaca, sendok terbuat dari sedotan.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 114 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Serta pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif