Jateng
Senin, 17 April 2017 - 21:50 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Terlapor Pemalsu Kekancingan Mangkir Pemeriksaan Polda Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo K.P. Eddy Wirabhumi (kedua dari kanan) didampingi istrinya, G.K.R. Wandansari alias Koes Murtiyah yang lebih kondang dengan sebutan Mbak Moeng (tengah), berunding dengan polisi seusai dibongkarnya sekat pembatas antara Sasana Hadi dan Langen Katong di kompleks Keraton Solo, Minggu (2/4/2017). (JIBI/Solopos/M. Ferri Setiawan)

Konflik di Keraton Solo berlanjut dengan dilaporkannya pemalsuan kekancingan Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Semarangpos.com, SEMARANG — KM, terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pemberian gelar bangsawan atau kekancingan Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Advertisement

“Hari ini ada dijadwalkan pemeriksaan empat saksi. Dua tidak hadir, salah satunya terlapor,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djarod Padakova di Kota Semarang, Senin (17/4/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik Keraton Solo berlanjut dengan dilaporkannya pemalsuan kekancingan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Salah seorang terlapor yang dipanggil Polda Jateng adalah G.K.R. Wandansari alias Koes Murtiyah yang lebih kondang dengan sebutan Gusti Moeng atau Mbak Mung.

Menurut dia, terlapor melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak bisa datang dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Ia mengungkapkan KM merupakan satu-satu terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Advertisement

Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada pelaku lain dalam penyidikan perkara ini. Sejak dilaporkan pada 10 April 2017, kata dia, polisi telah meminta keterangan sekitar 16 saksi, termasuk ahli. “Ada ahli pidana serta ahli sastra untuk mengetahui materi yang terdapat dalam dugaan kekancingan palsu tersebut,” katanya.

Polisi , lanjut dia, juga masih mendalami berapa banyak surat kekancingan yang dipalsukan. Menurut dia, tindak pemalsuan tersebut diduga sudah terjadi sejak Juni 2013.

Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi di tengah memanasnya kembali konflik Keraton Solo, Sabtu (15/4/2017), diamankan sejumlah barang bukti, seperti stempel keraton, seperangkat komputer, serta surat permohonan pemberian gelar. Selanjutnya, terbuka kemungkinan Laboratorium Forensik Mabes Polri juga akan dilibatkan untuk mengecek keaslian dokumen yang diduga palsu tersebut.

Advertisement

KLIK DI SINI untuk Berita Penggeledahan Kraton Solo
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif