Jateng
Senin, 17 April 2017 - 10:50 WIB

BISNIS RITEL : Pemkot Semarang Janji Segera Tertibkan Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Bisnis ritel di Kota Semarang semakin semarak dengan menjamurnya toko modern.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) segera menertibkan toko modern seiring semakin tingginya indikasi pelaku bisnis ritel minimarket itu yang tidak mengantongi izin atau izinnya menyalahi regulasi.

Advertisement

“Kami masih melakukan pendataan secara pasti. Mana saja minimarket yang berizin, mana yang tidak,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Kota Semarang, Sabtu (15/4/2017).

Diakuinya, keberadaan toko modern atau minimarket di Kota Semarang semakin menjamur. Padahal, imbuhnya, jumlah pelaku bisnis ritel itu sudah dibatasi dalam regulasi daerah sehingga hanya mencapai 529 toko modern. Pada kenyataan, di lapangan jumlahnya berlebih.

Menurut dia, persoalannya tidak sebatas melebihi kuota, tetapi aturan yang harus dipatuhi toko modern, seperti jarak minimal dengan pasar tradisional, serta kelengkapan perizinan.

Advertisement

Keberadaan toko modern yang semakin menjamur, kata dia, merugikan pedagang kelontong dan warung tradisional, sebab banyak aturan dari peraturan daerah (perda) yang mereka langgar.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya terus mengumpulkan data di lapangan mengenai jumlah pasti toko modern di Semarang sehingga bisa dipetakan mana yang berizin, melanggar aturan, dan ilegal.

“Yang jelas, jumlahnya [toko modern atau minimarket yang melanggar di Kota Semarang] lumayan banyak. Nanti akan ada data. Sementara ini, kami juga belum sempat merapatkan denagn satuan polisi pamong praja,” katanya.

Advertisement

Namun, ia menargetkan mulai akhir April 2017 sampai sebelum Lebaran tahun ini sudah akan dilakukan lngkah-langkah penyegelan terhadap toko modern yang melanggar aturan dan tidak berizin. “Pada 25 April nanti, kami akan kumpulkan semua pihak terkait untuk lakukan penyegelan. Kami juga akan menggandeng Komisi B DPRD Kota Semarang dan Polrestabes Semarang,” katanya.

Setelah disegel, kata dia, toko modern tidak diperbolehkan beroperasi, namun mekanismenya akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan memberikan teguran pertama sampai ketiga. “Jika sudah sampai teguran ketiga masih tetap beroperasi, kami akan eksekusi dengan penyegelan oleh Satpol PP. Sejauh ini, kami belum pernah mengeluarkan izin baru toko modern,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif