Soloraya
Minggu, 16 April 2017 - 12:35 WIB

PEMBANGUNAN SRAGEN : Pemdes Puro Tolak Kerja Sama Bagi Hasil dari Stadion Sukowati

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua warga melintas di dekat lahan tanaman singkong yang bakal dibangun Stadion Sukowati Sragen pada 2018. Foto diambil Sabtu (15/4/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pembangunan Sragen, Pemdes Puro menginginkan tukar  guling tanah yang akan dipakai untuk membangun Stadion Sukowati.

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Desa (Pemdes) Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen, menolak rencana kerja sama bagi hasil dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dalam pembangunan Stadion Sukowati yang bakal menempati tanah kas desa tersebut seluas 50.800 meter persegi.

Advertisement

Pemdes Puro mengajukan dua syarat pembangunan stadion itu, yakni sewa atau tukar guling. Penolakan rencana bagi hasil itu disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (LP2MD) Puro, Karangmalang, Sragen, Heru Hernando, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (15/4/2017). (Baca juga: Megaproyek Stadion Sukowati Butuh Anggaran Rp95 Miliar)

Heru menyampaikan persoalan itu sudah dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) Puro. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Sragen, Tugiyono, pernah menanyakan rencana pembangunan stadion itu kepada Heru beberapa waktu lalu.

Justru Heru mengusulkan hutan kota di wilayah Kelurahan Plumbungan sebagai lokasi alternatif pembangunan stadion. “Tanah kas Desa Puro di sebelah barat Perumahan Puro Asri itu total luasnya lebih dari 9 hektare. Yang sebelah utara jalan seluas 5,5 hetare yang rencananya digunakan untuk pembangunan stadion dan yang selatan jalan seluas 4 hektare untuk lahan parkir. Tanah kas desa itu merupakan sumber pendapatan desa untuk gaji atau bengkok BPD dan perangkat desa,” ujar Heru.

Advertisement

Dia menyampaikan tanah kas desa itu bisa menghasilkan pendapatan desa sampai Rp60 juta. Dia berpendapat kalau pemanfaatan tanah kas desa dengan bagi hasil, Pemdes tidak mau karena pengelolaan stadion tidak pasti hasilnya.

Bila Pemkab mau tukar guling, ujar dia, Pemdes akan menyetujui tetapi di Desa Puro tidak ada lahan sampai 9 hektare yang dijual untuk tukar guling tanah kas desa itu. “Yang memungkinkan ya sewa. Dulu Kepala Bappeda juga sudah menyampaikan kalau tukar guling, Pemkab tidak mampu. Lokasi itu sudah disurvei Bupati dan Wakil Bupati dan terakhir disurvei lagi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga [Mepora] pada Jumat [14/4/2017] lalu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sragen, Marija, menyampaikan lokasi pembangunan stadion dengan kapasitas 40.000 penonton itu di wilayah Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Marijo menunjukkan foto lokasi tanah kas desa yang ditanami tanaman singkong di wilayah Desa Puro.

Advertisement

Foto itu merupakan foto Bupati, Wabup, bersama Menpora Imam Nahrawi, dan Marija serta legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sragen. “Stadion Sukowati itu akan dibangun dengan pola kerja sama antara Pemkab dan Pemdes Puro sebagaimana diatur dalam Permendagri [Peraturan Menteri Dalam Negeri] No. 1/2016. Pemerintah desa menyiapkan lahan dan Pemkab menyediakan anggaran. Pengelolaannya dilaksanakan secara bersama [Pemkab dan Pemdes Puro] dengan bagi hasil,” ujar Marija.

Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 14 mengatur kerja sama pemanfaatan aset desa dengan pihak lain, termasuk dengan Pemkab Sragen. Kerja sama pemanfaatan aset itu bisa dilakukan dengan alasan tertentu dan desa mendapat kontribusi tetap per tahun. Jangka waktu kerja sama bisa mencapai 15 tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif