Kriminal Sleman dilakukan tiga orang
Harianjogja.com, SLEMAN — Pelaku ketiga dalam kasus pembakaran dan penganiayaan akibat rumah warisan di Cangkringan, Sigit Prihantoro (37) ditangkap di kawasan Sorogenen Kalasan pada Minggu(16/4/2017). Ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal 9 tahun.
Baca Juga : KRIMINAL SLEMAN : Gara-gara Tak Dapat Warisan, Anak dan Menantu Bakar Rumah dan Menganiaya Orangtuanya
Kapolsek Cangkringan, AKP Andika mengatakan menantu korban ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tadi dilakukan penangkapan di Sorogenen,” ujarnya Minggu (16/4/2017).
Sementara itu, kedua pelaku lainnya, Wahyu Wardaningsih (36) dan Agustinus Mita (32), masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cangkringan.