Jogja
Minggu, 16 April 2017 - 21:23 WIB

KRIMINAL SLEMAN : Pelaku Ketiga Pembakaran Rumah Warisan Ditangkap di Kalasan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman dilakukan tiga orang

Harianjogja.com, SLEMAN — Pelaku ketiga dalam kasus pembakaran dan penganiayaan akibat rumah warisan di Cangkringan, Sigit Prihantoro (37) ditangkap di kawasan Sorogenen Kalasan pada Minggu(16/4/2017). Ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal 9 tahun.

Advertisement

Baca Juga : KRIMINAL SLEMAN : Gara-gara Tak Dapat Warisan, Anak dan Menantu Bakar Rumah dan Menganiaya Orangtuanya

Kapolsek Cangkringan, AKP Andika mengatakan menantu korban ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tadi dilakukan penangkapan di Sorogenen,” ujarnya Minggu (16/4/2017).

Advertisement

Sementara itu, kedua pelaku lainnya, Wahyu Wardaningsih (36) dan Agustinus Mita (32), masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cangkringan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif