Jogja
Jumat, 14 April 2017 - 18:51 WIB

PEMBUNUHAN MAHASISWA : Reka Ulang Ungkap Unsur Pembunuhan Berencana di Selokan Kalibawang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana reka ulang adegan pembunuhan RA, warga Kasihan, Bantul, yang sedang hamil tujuh bulan, oleh kekasihnya, Kamis (13/4/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pembunuhan mahasiswi di selokan Kalibawang diduga direncanakan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Reka Ulang tindak pembunuhan terhadap RA, 20, warga Dusun Selokambang, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku, Sunarto, 21.

Advertisement

Baca juga : PEMBUNUHAN DI KULONPROGO : Seorang Mahasiswa Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Saluran Irigasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Dicky Hermansyah pada Kamis (13/4/2017) mengatakan unsur pembunuhan berencana itu terlihat dari tindakan pelaku yang sempat menukar motor saat melakukan aksinya. Awalnya, korban diajak berkeliling desa menggunakan motor pelaku, setelah keduanya terlibat cekcok tentang kondisi korban.

Pelaku yang merupakan kekasih korban, sempat meninggalkan korban di pinggir pintu air saluran irigasi di Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo.

Advertisement

Pada saat itulah, pelaku pulang menukar motor dan kembali mendatangi lokasi hingga akhirnya pembunuhan itu terjadi. Sunarto menghabisi nyawa RA dengan cara mencekik leher korban.

Tubuh korban lalu dibopong, untuk kemudian dihanyutkan ke dalam gorong-gorong saluran irigasi tersebut dalam kondisi berbaju lengkap. Selanjutnya, pelaku meninggalkan lokasi, mengendarai motor korban dan membuang tas serta helm korban.

Sepeda motor milik korban ditinggalkan di pinggir jalan perdusunan, di wilayah Desa Kembang. Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.

Advertisement

Reka ulang pembunuhan RA, yang diketahui sedang hamil tujuh bulan itu, digelar dalam 24 adegan di empat lokasi berbeda. Yaitu di rumah pelaku di Pedukuhan Balak, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, kemudian di lokasi pembunuhan, pintu air saluran irigasi Dusun Kamal, tempat pembuangan tas dan helm korban di selokan perbatasan Pendoworejo-Kembang dan lokasi penemuan sepeda motor korban.

Dicky memaparkan, reka ulang tersebut dilakukan untuk mencocokkan asumsi dan hasil pemeriksaan, dengan kejadian sebenarnya. Terutama, terkait niat tersangka melakukan pembunuhan, serta penyebab pakaian korban sudah terlepas saat ditemukan.

Motifnya karena pelaku merasa ditekan terus oleh korban untuk menggugurkan kandungan. Untuk pakaian korban dimungkinkan terlepas saaat terhanyut karena itu ditemukan dalam kondisi telanjang,” ïmbuh dia.

Pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kasus ini, dengan mengolah semua keterangan dan data dari hasil reka ulang. Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider 338 subsider 353 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif