Soloraya
Jumat, 14 April 2017 - 15:35 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap Saat Perjalanan ke Tawangmangu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Mapolres Karanganyar, Rabu (12/4/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, polisi menangkap pengguna sabu-sabu yang hendak ke Tawangmangu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap pemakai sabu-sabu bernama Leo Haryanto, 36, warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, yang sedang dalam perjalanan ke Tawangmangu, Karanganyar, Kamis (6/4) sekitar pukul 02.30 WIB.

Advertisement

Polisi menangkap Leo bersama seorang perempuan, AAK, 15, warga Sukoharjo. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Leo bersama teman perempuannya itu hendak ke Tawangmangu untuk menikmati sabu-sabu.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan penangkapan Leo berdasarkan informasi yang diterima polisi perihal aktivitas dua orang itu. Polisi mencegat keduanya di Beji, Tawangmangu.

Keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5461 HU. Polisi menyita 0,34 gram sabu-sabu dalam bungkus plastik kecil berperekat, satu set alat pengisap sabu-sabu dari botol plastik, sepotong sedotan warna merah, satu unit handphone LG warna hitam, dan satu unit sepeda motor.

Advertisement

Polisi juga menyita satu paket sabu-sabu dari saku celana milik AAK. Kedua orang itu digelandang ke Mapolres Karanganyar.

AAK ditetapkan sebagai saksi sedangkan Leo sebagai tersangka. Leo mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2000. Dia mengaku sudah berkeluarga dan keluarganya mengetahui dia mengonsumsi sabu-sabu.

Karena itu pula, istri dan anaknya pergi dari rumah. Leo diancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam hukuman penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. Tersangka mengaku membeli sabu-sabu Rp300.000 per paket dari temannya di Solo. Dia memakai sabu-sabu dua kali dalam satu pekan,” tutur Prawoko saat ditemui wartawan pada Rabu (12/4/2017).

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif