Jogja
Jumat, 14 April 2017 - 11:20 WIB

BANTUAN WARGA MISKIN : Tujuh Penerima Bantuan Perbaikan RTLH Menolak dengan Alasan Dana Tidak Cukup

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi salah satu rumah tidak layak huni di Kulonprogo (Foto dokumen Humas Pemkab Kulonprogo)

Bantuan warga miskin di Kulonprogo ditolak

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, P3A) Kabupaten Kulonprogo mencatat, sedikitnya ada tujuh penerima sasaran bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2017 menolak bantuan yang diberikan.

Advertisement

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos P3A Kulonprogo Sunaryo mengatakan, alasan penolakan adalah si penerima menilai uang jatah yang diberikan oleh dinas tidak cukup untuk melakukan rehabilitasi rumah, selain itu mereka tidak tahu sumber dana untuk menggenapi dana tersebut.

Kendati demikian, Sunaryo menegaskan tujuh nama penerima bantuan ini tetap menjadi sasaran bantuan program RTLH, hingga mereka siap dan memiliki sumber dana yang dinilai cukup untuk memulai pembangunan rumah mereka. Sembari menunggu, jatah bantuan untuk ketujuh nama tadi dialihkan bagi penerima lainnya.

Advertisement

Kendati demikian, Sunaryo menegaskan tujuh nama penerima bantuan ini tetap menjadi sasaran bantuan program RTLH, hingga mereka siap dan memiliki sumber dana yang dinilai cukup untuk memulai pembangunan rumah mereka. Sembari menunggu, jatah bantuan untuk ketujuh nama tadi dialihkan bagi penerima lainnya.

Ia menuturkan, pada 2017 ini Pemkab memiliki anggaran sebesar Rp7,53 miliar, bagi 502 sasaran penerima bantuan program RTLH 2017. Jumlah sasaran mengacu pada data album kemiskinan yang sudah diverifikasi oleh jejaring Dinsos, P3A di tingkat kecamatan dan desa. Bersama 88 Kader Penanggulangan Kemiskinan Desa.

Para calon penerima bantuan didampingi oleh para jejaring ini, menyusun proposal. Setelah diverifikasi dan dinyatakan layak, maka mereka berhak menerima dana bantuan sebesar total Rp15 juta, yang ditransfer dalam dua tahap. Dana ini biasanya ditransfer setelah Hari Raya Idul Fitri, sebagai upaya mencegah penggunaan uang tidak sesuai peruntukkan oleh penerima bantuan.

Advertisement

Syarat rumah layak menjadi penerima bantuan RTLH adalah bila masih memiliki lantai tanah, dinding anyaman bambu, bagian atap banyak yang rusak atau masih berupa pelepah daun kelapa.

Dengan adanya bedah rumah program RTLH, maka ia berharap akses kesehatan lingkungan masyarakat lebih baik dan mereka bisa hidup lebih layak. Namun, program ini juga bukan berarti tanpa kendala. Dukungan dari masyarakat sekitar merupakan kunci terlaksananya program.

“Kalau penerimanya itu aktif di tengah masyarakat, akan banyak yang mendukung dan membantu program ini terlaksana optimal di lapangan. Tapi kalau orang tersebut kurang aktif masyarakat, biasanya kurang ada dukungan dan saling bantu saat program berjalan,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman Kulonprogo, Suparno menuturkan, pihaknya juga memiliki tanggung jawab dalam menangani RTLH, menggunakan Bantuan Keuangan Khusus bagi sekitar 400 rumah dan Dana Alokasi Khusus untuk sekitar 647 unit rumah.

Ia menegaskan, ada perbedaan penanganan antara RTLH dengan kawasan permukiman kumuh. Penanganan kawasan permukiman kumuh tidak melulu bedah rumah, melainkan melihat kebutuhan di tiap wilayah.

“Ada yang butuh drainase, ada yang butuh peningkatan jalan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif