Pengacara Siti Aisyah protes karena tak mendapatkan salinan hasil pemeriksaan polisi.
Solopos.com, KUALA LUMPUR – Tim kuasa hukum Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, mengajukan protes dalam Sidang Sebutan karena pihaknya belum menerima berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia.
“Yang Mulia, kami hendak mengajukan beberapa protes dan meminta pernyataan ini direkam,” ujar salah satu kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, dalam Sidang Sebutan di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4/2017).
Lebih lanjut, Gooi menyebutkan pihaknya beberapa kali meminta pihak kepolisian untuk memberikan fotokopi dari hasil pemeriksaan terhadap Siti Aisyah dan empat orang Korea Utara lainnya, namun tidak pernah diberikan.
“Lima kali kami meminta, tapi tidak pernah dijawab bahkan satu kata pun,” kata Gooi. (baca: Sidang Siti Aisyah Dilanjutkan 30 Mei 2017)
Dia menambahkan ketika Siti Aisyah yang merupakan warga Negara Indonesia (WNI) ditahan, tim kuasa hukumnya meminta izin pihak kepolisian untuk bisa mendapatkan pernyataan Siti, namun permohonan itu ditolak.
Sementara itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan berkas yang diminta oleh tim kuasa hukum Siti belum dapat diberikan karena belum selesai disusun.
Sidang Sebutan ini akan kembali dilanjutkan pada 30 Mei 2017, hingga JPU selesai menyusun berkas-berkas tuntutan dan hasil investigasi.
Diberitakan, Siti Aisyah bersama warga Vietnam Doan Thi Huong dituduh terlibat pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Kuala Lumpur International Airport 13 Februari lalu. Ia didakwa pembuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.