Soloraya
Kamis, 13 April 2017 - 21:35 WIB

KEUANGAN DESA KLATEN : Kades Dipecat Lantaran Penganiayaan, Pemdes Tirtomarto Kelimpungan Bikin LPj

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Keuangan desa Klaten, Pemdes Tirtomarto kelimpungan bikin LPj setelah kades dipecat gara-gara terlibat penganiayaan.

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Desa (Pemdes) Tirtomarto, Kecamatan Cawas, Klaten, mengaku sempat kelimpungan saat menyusun laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan desa tahun anggaran (TA) 2015 dan 2016.

Advertisement

Keterlambatan penyusunan LPj kegiatan desa di Tirtomarto itu menyusul pemecatan Kepala Desa (Kades) Tirtomarto, Nahrowi, yang tersangkut kasus penganiayaan akhir 2016. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memecat Nahrowi dari jabatan Kades Tirtomarto, September 2016.

Pemecatan tersebut setelah mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Di PN Klaten, Nahrowi dianggap terbukti bersalah menganiaya salah seorang warganya, Wagino, di Cawas, akhir Januari 2016. Wagino merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tirto Agung di Tirtomarto.

Kasus penganiayaan tersebut berawal saat Wagino beserta istri Nahrowi mengoreksi neraca keuangan Gapoktan hingga malam hari. Melihat hal itu, Nahrowi naik pitam karena Wagino dinilai tak minta izin terlebih dahulu saat mengajak istrinya mengoreksi neraca keuangan Gapoktan hingga malam hari.

Advertisement

Nahrowi pun nekat memukul Wagino. Setelah menjalani persidangan, PN Klaten menjatuhkan hukuman dua bulan kurungan kepada Nahrowi. Mantan Kades Tirtomarto itu dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

“Setelah permasalahan itu, kami sempat kebingungan membuat LPj. LPj 2015 dan 2016 baru kami rampungkan pertengahan April ini. Kami sudah koordinasikan pula dengan Pemkab Klaten terkait keterlambatan LPj ini. Sesuai rencana, LPj 2015 dan 2016 itu kami setor berbarengan awal pekan depan,” kata Pj. Kades Tirtomarto, Purwono, saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Kamis (13/4/2017).

Purwono mengatakan penyusunan LPj Desa Tirtomarto 2015 dan 2016 dimulai akhir Desember 2016. Mulai waktu tersebut, Purwono dan beberapa pamong desa lainnya di Tirtomarto sering kerja hingga malam hari guna menyusun Lpj.

Advertisement

Dalam dua tahun terakhir, penggunaan anggaran desa di Tirtomarto didominasi perbaikan saluran irigasi dan jalan menuju pertanian desa. Total keuangan yang dikelola Pemdes Tirtomarto setiap tahunnya kurang lebih Rp1,2 miliar.

“Yang membuat sulit itu kami harus mencari data pendukung dari berbagai kegiatan. Misalnya, lelang kas desa senilai Rp40 juta, kami harus mencari kuitansi atau dokumen terkait hal itu dari awal [perencanaan] hingga realisasi. Keterlambatan LPj di desa kami dapat dimaklumi Pemkab Klaten lantaran memang ada masalah yang kemarin,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Klaten, Bambang Sri Giyanta, mengatakan perkara yang menyeret Nahrowi selaku mantan Kades Tirtomarto belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu disebabkan Nahrowi mengajukan banding atas putusan PN Klaten.

“Sebenarnya kalau tidak banding, persoalan di Tirtomarto itu sudah rampung. Artinya, Pak Nahrowi yang baru menjabat satu periode itu bisa mencalonkan lagi sebagai calon kades di desanya saat pilkades serentak [Juli mendatang]. Berhubung mengajukan banding, persoalannya menjadi panjang. Kesempatan mencalonkan kembali sebagai kades itu sudah sulit,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif