Soloraya
Kamis, 13 April 2017 - 18:35 WIB

Jalankan Siaran Radio Ilegal, Warga Karanganyar Disidang di PN

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana persidangan kasus kepemilikan dan siaran radio ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (13/4/2017). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Seorang warga Karangpandan, Karanganyar, disidang di PN karena menjalankan siaran radio ilegal.

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang warga Kembang, Desa Doplang, Karangpandan, Karanganyar, Parsono Agus Waluyo, 41, harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga kuat memiliki dan menjalankan siaran radio ilegal bernama Pitutur Luhur FM.

Advertisement

Parsono didakwa melanggar Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Persidangan kasus tersebut sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sidang lanjutan digelar Kamis (13/4/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pantauan Solopos.com, saksi yang diperiksa yaitu Lukimin, petugas Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang. Lukimin merupakan salah satu petugas yang melakukan penertiban aktivitas radio ilegal di kediaman Giman di Tegalsari, Tawangmang, pada Juni 2016 lalu.

Di rumah Giman tim mendapati seperangkat alat siaran radio tak berizin yang merupakan milik Parsono Agus Waluyo. Selain Lukimin ada juga saksi bernama Giyarno, warga Matesih, Karanganyar. Giyarno adalah sopir pocokan dari terdakwa Parsono Agus Waluyo.

Advertisement

Dalam kesaksiannya, Lukimin menuturkan setiap penggunaan alat pemancar radio siaran harus mengantongi izin pemerintah. Aktivitas siaran yang tak mengantongi izin masuk kategori ilegal. Aktivitas siaran radio ilegal bisa mengganggu sistem navigasi pesawat terbang.

Menurut Lukimin, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang sudah beberapa kali membina pemilik perangkat radio siaran Pitutur Luhur. Namun karena tak digubris, akhirnya langkah penertiban dilakukan tim balai pada Juni 2016 di rumah Giman.

“Di Pasal 32 UU Telekomunikasi diatur bahwa setiap menggunakan, memasang, merakit pemancar radio harus sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Harus tesertifikasi. Kalau radio siaran ilegal otomatis tidak ada sertifikasinya,” tutur Lukimin.

Advertisement

Terpisah, Parsono Agus Waluyo saat diwawancarai Solopos.com seusai sidang mengaku dirinya dizalimi. Menurut dia, di Soloraya banyak radio bodong, tapi yang diproses hukum hanya dirinya. “Banyak radio bodong, mungkin jumlahnya ribuan di Soloraya,” aku dia.

Parsono mengatakan perangkat radio siaran yang ditemukan tim Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang di kediaman Giman di Tawangmangu memang miliknya. Tapi menurut dia kondisi perangkat itu sudah rusak sebelum penertiban.

“Pesawat itu juga sudah rusak, sudah off. Sudah tidak saya gunakan walau memang sebelumnya sempat kami gunakan. Masih pada tahun yang sama dengan waktu penertiban. Kalau saya ditertibkan kenapa yang lain tidak [ditertibkan]?” imbuh dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif