Jogja
Rabu, 12 April 2017 - 12:56 WIB

RAZIA BANTUL : Belasan Angkutan Barang Terjaring Razia

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Razia gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi DIY bersama dengan Polisi Militer, Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas aperhubungan Kabupaten Bantul di ruas Jalan Parangtritis pada Selasa (11/4/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Razia Bantul dilakukan untuk angkutan barang

Harianjogja.com, BANTUL–Belasan angkutan barang terjaring razia gabungan di ruas Jalan Parangtritis pada Selasa (11/4/2017). Razia tersebut diadakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DIY, bekerjasama dengan Polisi Militer, Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.

Advertisement

Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Umum Dinas Perhubungan Provinsi DIY, M Yazid mengatakan razia gabungan ini dilakukan karena Dishub sering menemui pelanggaran yang dilakukan para sopir angkutan barang.

“Tiap kami razia minimal sepuluh persen pasti melanggar. Itu pasti, artinya kan bisa lebih dari itu,” ujar dia kepada Harianjogja.com seusai melakukan razia.

Menurut Yazid pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran tonase yaitu kelebihan muatan angkutan barang. Sesuai peraturan Pasal 70 ayat (3) PP No. 74/2014 disebutkan melarang pengemudi meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5% (lima persen) dari daya angkut kendaraan yang ditetapkan dalam buku uji.

Advertisement

Dalam razia kali ini ada empat pelanggaran yang ditemukan yaitu pelanggaran uji KIR yang mati delapan angkutan, kelebihan muatan/tonase lima angkutan, kelebihan dimensi tiga angkutan, dan kelaikan sebanyak satu angkutan. Nantinya, para pelanggar ini harus menjalani sidang yang akan dilakukan dua pekan ke depan.

Tidak hanya merazia angkutan barang, dalam razia gabungan ini pihak Ditlantas Polda DIY juga melakukan razia kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ada delapan pelanggar yang terkena razia kali ini dengan jenis pelanggaran kelengkapan surat ijin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan pemakaian helm. Semua proses tilang dilakukan dengan e-tilang.

Advertisement

“Jika sudah tau besaran denda yang harus dibayarkan dan membayar saat ini juga, kendaraan langsung bisa dibawa pulang,” ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Polda DIY, Budoyo.

Ia berharap dengan adanya razia ini masyarakat dapat lebih berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas yang ada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif