Soloraya
Rabu, 12 April 2017 - 16:35 WIB

PENIPUAN BOYOLALI : Bermodus Sewa, Warga Banaran Gelapkan 9 Mobil

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi didampingi Wakapolres Kompol Zulfikar Iskandar (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tentang pengungkapan kasus penggelapan 9 mobil oleh warga Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (12/4/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Penipuan Boyolali, warga Banaran ditangkap polisi karena menggelapkan sembilan unit mobil.

Solopos.com, BOYOLALI — Andang Sasongko alias Adnan, 43, warga Karangkepoh, Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, ditangkap aparat Polres Boyolali karena menggelapkan sembilan unit mobil.

Advertisement

Modusnya, pemilik Mahesa Tour ini berpura-pura menyewa mobil kepada jasa rental mobil dan perorangan kemudian mobil tersebut digadaikan senilai Rp15 juta-Rp20 juta. Kapolres Boyolali AKBP, Aries Andhi, kepada wartawan, Rabu (12/4/2017), mengatakan kasus ini terungkap karena adanya laporan dari salah satu korban, Purwo Sudibyo, 39, warga Kampung Kismobudoyo, Kelurahan Banaran, yang bertetangga dengan Andang.

Sudibyo melaporkan masalah ini pada Februari lalu. Menurut Sudibyo, Andang menyewa mobil Toyota Avanza AD 1921 UD milik Sudibyo selama satu bulan. Saat itu Andang mengatakan mobil itu akan digunakan sebagai sarana operasional Mahesa Tour.

“Awalnya, sewa rental mobil milik korban lancar dengan besaran uang sewa Rp200.000/hari. Kemudian tersangka katanya mau memperpanjang sewa satu bulan lagi,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Mapolres.

Advertisement

Namun, setelah batas waktu pengembalian habis, Andang tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya. Sudibyo pun berupaya mencari tersangka ke rumahnya. Namun, tersangka selalu tak ada di rumahnya dan mobil juga tidak diketahui keberadaannya. Perangkat global positioning system (GPS) di mobil itu juga tidak aktif.

Lantaran tak ada kejelasan soal mobilnya, Sudibyo melapor ke polisi. Andang ditangkap di daerah Walikukun, Ngawi, Jawa Timur. Petugas juga menyita mobil Avanza itu yang ternyata berada di Polanharjo, Klaten.

“Dari pengembangan yang dilakukan Polres Boyolali, ternyata tersangka melakukan hal yang sama di beberapa tempat. Setidaknya ada sembilan mobil yang digelapkan, tujuh mobil berhasil diamankan dan sisanya masih dalam pencarian,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Zulfikar Iskandar, Kapolsek Boyolali Kota AKP Setyo Budiyono, Kasatreskrim AKP Miftakul Huda, dan lainnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, Andang dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sementara itu, tujuh mobil yang sudah diamankan masing-masing dua unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Isuzu Panther, dua unit Toyota Avanza, dan satu unit Daihatsu Xenia.

“Bagi yang merasa menjadi korban dan memiliki mobil-mobil itu, silakan menghubungi Polres dan membawa bukti kepemilikan kendaraan,” imbuh Kapolres.

Sementara itu, Sudibyo mengaku awalnya tidak menaruh curiga kepada tetangganya itu ketika akan menyewa mobilnya. Tapi ketika Andang akan memperpanjang sewa dan mobil tidak jelas keberadaannya, dia melapor ke polisi. “Saya curiga juga karena sinyal GPS tidak terlacak,” imbuh Sudibyo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif