Jateng
Selasa, 11 April 2017 - 08:50 WIB

Tak Lolos Jadi Pegawai, Petugas Damkar Semarang Datangi Ombudsman

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa dari Aliansi Damkar Menggugat saat menggelar aksinya di kawasan Tugu Muda, Semarang, Senin (10/4/2017). (Istimewa)

Para petugas pemadam kebarakan (Damkar) di Semarang mengadu ke Ombudsman Jateng terkait dugaan kecurangan dalam penerimaan pegawai.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sejumlah orang yang tak lolos seleksi dalam pengadaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) di Jl. Erlangga, Pleburan, Semarang, Senin (10/4/2017) pagi.

Advertisement

Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Damkar Menggugat itu mengadukan dugaan kecurangan yang dilakukan Dinas Damkar Kota Semarang dalam melakukan seleksi penerimaan pegawai non ASN yang diumumkan pada 31 Maret lalu.

Juru bicara Aliansi Damkar Menggugat, Roni Suprianto, menyebutkan massa yang datang ke Kantor Ombudsman Jateng itu berjumlah 46 orang. Mereka tidak puas dengan hasil penerimaan pegawai non ASN Dinas Damkar Kota Semarang yang dirasa janggal.

“Kepala Dinas [Pemadam Kebakaran, Arief Rudianto] mengeliminasi kami karena kami memiliki KTP luar Kota Semarang. Alasan itu tidak logis, karena tidak sesuai dengan Perwali [Peraturan Wali Kota],” ujar Roni saat dijumpai wartawan di sela aksi.

Advertisement

Roni menyebutkan berdasar Perwali No. 57A Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkot Semarang disebutkan bahwa pengadaan pegawai Non ASN secara swakelola harus dilaksanakan berdasar syarat-syarat yang telah ditentukan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, dan daerah.

Selain alasan itu, kecurigaan Roni akan adanya kecurangan terlihat dari banyaknya tenaga kerja yang tidak berpengalaman yang lolos seleksi. Padahal, lanjut dia, dalam persyaratan yang ditetapkan pengawai yang diterima wajib memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun.

“Kami sudah memiliki pengalaman kerja sebagai pemadam kebakaran lebih dari satu tahun. Tapi, malah enggak lolos. Sementara, yang lolos seleksi banyak yang tidak berpengalaman,” klaim Roni.

Advertisement

Para pemadam kebarakan yang tidak lolos seleksi itu sebenarnya pernah mempertanyakan keputusan Kadisdamkar Kota Semarang melalui tim penasihat hukum dari LBH Semarang. Namun, saat itu jawaban dari Kadisdamkar Kota Semarang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Menurut Kepala Damkar alasan mereka tidak lolos seleksi karena tidak berkelakuan baik selama bekerja. Tapi, catatan itu tidak dibuktikan secara tertulis melalui surat peringatan. Seharusnya kalau benar, minimal ada surat peringatan,” kata salah satu penasihat hukum Aliansi Damkar Menggugat dari LBH Semarang, Ety Oktaviani kepada Semarangpos.com, Senin.

Seusai mengadu ke Kantor Ombudsman Jateng, protes massa dari Aliansi Damkar Menggugat itu berlanjut ke Balai Kota Semarang. Dari Kantor Ombudsman Jateng hingga Balai Kota Semarang para anggota Aliansi Damkar Menggugat itu berjalan kaki sambil membentangkan spanduk berisi protes.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif