News
Selasa, 11 April 2017 - 20:30 WIB

Tak Digaji & Diberi Cek Bodong, Mantan Pelatih Laporkan Petinggi PBR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya (Wikipedia)

Mantan pelatih PBR melaporkan petinggi bekas klubnya karena merasa tak mendapatkan gaji dan justru menerima cek bodong.

Solopos.com, JAKARTA — Darko Janackovic, mantan pelatih Pelita Bandung Raya (PBR), melaporkan manajemen klub tersebut di era sebelum lisensi klub sepak bola tersebut dijual, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan karena pria Serbia itu merasa tidak pernah mendapatkan bayaran sesuai kontraknya sebagai pelatih.

Advertisement

Darko melaporkan Marco Gracia Paulo selaku direktur dan Ary Sutedi sebagai pemilik sebelum akhirnya lisensi klub sepak bola tersebut dijual. Adapun laporan Darko terkait dengaan pembayaran gaji yang mandek sejak dia melatih klub tersebut. Darko tercatat sebagai pelatih klub asal Bandung ini sejak 2013 dengan kontrak selama tiga tahun.

Namun, dia mengaku sejak melatih klub tersebut, dirinya hampir tidak pernah mendapat bayaran. Kontraknya kemudian diakhiri pada akhir 2013 dan klub menjanjikan pembayaran gajinya melalui cek dengan perjanjian gaji tersebut akan dibayar secara bertahap sebanyak 12 kali.

“Tidak pernah dibayar gaji yang dijanjikan, akhirnya berusaha mediasi. Dari situ ada kesepakatan ulang perjanjian pemutusan kontrak dengan komitmen pembayaran 12 kali, dibukakan cek kontan sebanyak 12 kali,” jelas kuasa hukum Darko, Henry Indraguna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11//4/2017).

Advertisement

Cek yang dijanjikan tersebut ternyata hanyalah cek bodong tanpa isi. Menurut Henry, dalam setiap pencairan cek, kliennya bakal mendapat keterangan bahwa saldo tidak cukup.

Pihaknya pun kembali melakukan mediasi hingga melayangkan somasi sebanyak dua kali dan PBR belum juga memberi tanggapan tertulis yang diinginkan. Akibat kejadian ini dia menderita kerugian senilai Rp1,8 miliar.

Darko bersama tim kuasa hukumnya pun membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya terkait pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dengan ancaman penjara sekitar 4 tahun. Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan TBL/1804/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 11 April 2017.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif