News
Selasa, 11 April 2017 - 09:46 WIB

SIDANG PENODAAN AGAMA : JPU Belum Siap, Sidang Ahok Ditunda hingga 20 April

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Majelis Hakim memutuskan sidang Ahok kembali digelar 20 April 2017.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal digelar Kamis (20/4/2017). Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda karena jaksa penuntut umum mengaku belum selesai menyusun surat tuntutan.

Advertisement

Hari ini merupakan jadwal JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda. Sebabnya jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April,” ujar hakim ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel sebagaimana ditayangkan Metrotv, Selasa (11/4/2017).

Pantauan Solopos.com melalui live streaming, Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pembahasan soal tanggal sidang tuntutan Ahok sempat alot. Hakim sempat mengingatkan jaksa agar tegas menentukan tanggal sidang lanjutan. Ketua tim jaksa Ali Mukartono dalam persidangan sempat menyinggung surat dari Kapolda Metro Jaya mengenai permintaan penundaan persidangan dengan alasan keamanan jelang pemungutan suara pada 19 April.

Advertisement

Penentuan tanggal sidang juga sempat dibahas tim penasihat hukum Ahok yang merasa dirugikan dengan penundaan sidang. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang digelar pada pekan depan, Kamis, 20 April.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif