Sidang kasus klithih, pelaku masih dibawah umur.
Harianjogja.com, JOGJA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menghukum enam terdakwa kasus pembacokan pelajar yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, 16, warga Banguntapan, Bantul, dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
JPU Widodo menilai keenam terdakwa pantas dituntut maksimal sesuai dengan perbuatannya.
Baca Juga : SIDANG KASUS KLITHIH : Eksekutor Pembacokan Pelajar Dituntut 7,6 Tahun
Baca Juga : SIDANG KASUS KLITHIH : Eksekutor Pembacokan Pelajar Dituntut 7,6 Tahun
“Tuntutan ini kami anggap pantas dan sudah maksimal,” tegas Widodo. Sidang akan dilanjutkan, hari ini, Selasa (11/4/2017), dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Sementara sidang putusan kasus tersebut akan digelar besok lusa, Kamis (13/4/2017).
Sidang keenam terdakwa kemarin digelar di ruang khusus anak, PN Jogja secara tertutup karena para terdakwa masih dibawah umur. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.15 WIB itu juga dijaga ketat aparat kepolisian. Sementara di luar sidang, puluhan mahasiswa asal Sumatera Selatan juga menggelar aksi solidaritas untuk keluarga korban.
Selain enam terdakwa, masih ada dua pelaku lainnya yang belum tertangkap dan hingga kemarin masih dalam pengejaran polisi. Kuasa Hukum Keluarga Korban, Tommy Susanto meminta polisi segera menangkap dua pelaku yang bernama Bagas dan Telo tersebut.
Sebagaimana keterangan Jaksa Widodo dalam fakta persidangan, Bagas dan Telo ikut serta dalam aksi klitih maut tersebut. Sebelum korban dibacok, kedua buronan itu melempar korban dengan botol bekas minuman keras. Menurut Widodo, terdakwa dan korban tidak saling mengenal,
“Mereka [terdakwa] sengaja membawa sajam memang untuk nglithih,” kata Widodo, 4 April lalu.
Keluarga korban meyakini aksi klithih yang dilakukan terdakwa terhadap Ilham tidak tiba-tiba, melainkan sudah direncanakan. Alasannya, salah satu terdakwa pernah berkunjung ke rumah korban tiga bulan sebelum kejadian.
“Saya lihat salah satu terdakwa wajahnya tidak asing lagi pernah main ke rumah,” kata ayah korban, Tedy Efriansyah, seusai menjadi saksi dalam kasus tersebut di PN Jogja, 5 April.
Saat memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Tedy sempat emosi karena melihat wajah terdakwa yang seolah tidak menunjukan persaan bersalah. Ia pun berharap para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.