Soloraya
Selasa, 11 April 2017 - 21:15 WIB

PENCURIAN KLATEN : Curi Celana, Warga Solo Terancam Hukuman 5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian Klaten, seorang pria asal Solo ditangkap polisi karena mencuri celana di toko pakaian.

Solopos.com, KLATEN — Agus Sriyono, 53, warga Pasar Kliwon, Solo, harus berurusan dengan aparat Polsek Ceper, Klaten, karena mencuri pakaian di toko baju Boshe Murah di Jambukulon, Kecamatan Ceper, Selasa (11/4/2017). Akibat perbuatannya, Agus terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Agus berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian di Jambukulon. Sewaktu penjaga toko lengah, tersangka mengambil beberapa celana dan memasukkannya ke dalam kaus yang dia kenakan.

Penjaga toko sempat mencurigai perbuatan Agus. Saat ditanya, Agus justru melarikan diri. Penjaga berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Anggota Polsek Ceper yang siaga tak jauh dari lokasi pencurian langsung menangkap Agus. “Saat ini, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Ceper, AKP Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Selasa.

Agus bakal dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif