Jogja
Selasa, 11 April 2017 - 01:22 WIB

MINIMARKET JOGJA : Pemilik Supermarket Mangkir Panggilan Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Minimarket Jogja yang tak miliki izin tak datang dipanggilan pertama.

Harianjogja.com, JOGJA — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja segera melayangkan panggilan kedua kepada pemilik supermarket beroperasi di Jalan Hos Cokroaminoto. Dalam panggilan pertama, Senin (10/4/2017), pemilik supermarket tidak datang dan hanya diwakilkan oleh staf.

Advertisement

Baca Juga : MINIMARKET JOGJA : Surat Panggilan Tak Digubris, Satpol PP Bakal Ajak Polisi Lakukan Penjemputan Paksa
“Kalau yang datang karyawannya kami belum bisa melanjutkan BAP [berita acara pemeriksaan],” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Christina Suhantini, saat dihubungi kemrin.

Christina mengatakan meski toko waralaba itu pusatnya di Jakarta mestinya ada kepala cabangnya di Jogja. Surat panggilan Satpol PP ditujukan kepada kepala cabang karena dianggap paling bertanggung jawab dalam operasional supermarket tersebut.

Menurutnya, jika kepala cabangnya ingin mewakilkan seharusnya ada surat kuasa sehingga bisa dipertanggung jawabkan dalam proses penyidikan. Christina menyatakan segera melayangkan surat panggilan kedua agar penegakkan perda HO itu tidak berlarut-larut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif