News
Selasa, 11 April 2017 - 22:00 WIB

KY Kritik Alasan Jaksa Belum Selesai Ketik Tuntutan Kasus Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Pool/Rommy Pujianto)

KY mengkritik alasan jaksa yang menyebut nota tuntutan kasus Ahok belum selesai diketik.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak agar mematuhi ketentuan dan tahapan persidangan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Advertisement

“Komisi Yudisial menyerukan agar seluruh pihak tidak terkecuali siapa pun itu, untuk patuh memenuhi ketentuan atau tahapan persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Terkait dengan penundaan tersebut, Farid mengatakan bahwa alasan yang dilatarbelakangi oleh kendala teknis tidak dapat dibenarkan. “Apalagi sampai memengaruhi proses persidangan,” kata Farid.

Kendati demikian, Farid menjelaskan bahwa diskresi untuk mengubah tahapan persidangan sepenuhnya berada pada majelis hakim dan tidak boleh dari arah yang lain. Dalam hal ini, Farid menegaskan bahwa KY turut menguatkan pengadilan maupun para hakim untuk tetap bertahan dan tidak terpengaruh intervensi mana pun dalam menyidangkan kasus ini.

Advertisement

“Kami juga menyampaikan pesan ini dengan jelas seraya memperingatkan siapa pun yang mencoba mengubah arah persidangan baik secara langsung maupun tidak langsung, maka berhentilah atau kami akan melakukan tindakan yang diperlukan,” tegas Farid.

Hari ini, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, dalam persidangan kasus penodaan agama tersebut meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. Dia beralasan timnya belum siap membacakan tuntutan karena belum selesainya proses pengetikan nota penuntutan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif