Jogja
Selasa, 11 April 2017 - 07:20 WIB

KRIMINALITAS SLEMAN : Panik, Pelaku Menembak Gunakan Air Gun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Kriminalitas Sleman terjadi karena dendam.

Harianjogja.com, SLEMAN — Setidaknya dua remaja MS,18 dan DK,18 warga Caturtunggal, Depok dibekuk jajaran Reserse Kriminal Polsek Depok Barat. Keduanya diduga sebagai pelaku penganiayaan disertai pengerusakan angkringan di Babasari, Depok.

Advertisement

Baca Juga : KRIMINALITAS SLEMAN : Pembakar Angkringan Diciduk, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun

Aksi keduanya,kata Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin, dilakukan pada 26 Maret lalu. Sebelum melakukan tindak kriminal, keduanya memantau kondisi angkringan tersebut. Pemantauan dilakukan sejak pukul 23.00 WIB.

“Keduanya sudah ke lokasi, tapi dikarenakan banyak orang akhirnya mereka pergi. Keduanya baru melakukan aksi pengerusakan setelah angkringan tutup pada pukul 04.30 WIB,” jelas Sukirin, Senin (10/4/2017)

Advertisement

Beruntung, saat itu pemilik mengetahui aksi kedua pelaku yang membakar angkringannya. Pelaku panik karena dikejar oleh pemilik angkringan itu. Merasa terancam, pelaku kemudian menembakkan air gun yang dibawa kepada korban. Akibat tembakan peluru air gun, korban Adhika Artha mengalami luka dibagian kepala.

“Sejak kejadian itu, Kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tidak kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing. Dari tangan pelaku petugas mengamankan senjata yang digunakan untuk menembak korban. Termasuk kampak dan sepeda motor berjenis matik yang digunakan dalam aksi.

Advertisement

”Keduanya langsung kami masukkan ke dalam sel,” jelasnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Depok Barat Iptu Irwan menambahkan pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sepeda motor yang tertinggal di TKP. Saat dilakukan pengecekan, plat nomor yang tertera dalam motor itu asli. Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya diancam pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan MS, yang membawa senjata tajam jerat UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

DK sendiri mengaku, aksi tersebut dilakukan atas suruhan seorang teman yang pernah dianiaya di TKP. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti pelaku penganiyaan terhadap temannya tersebut. “Niatnya hanya ingin membakar angkringannya saja,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif