Jogja
Selasa, 11 April 2017 - 09:22 WIB

HARGA KEBUTUHAN POKOK : Pelanggar HET Akan Dikenai Sanksi, Berupa Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muji, pedagang bahan pangan menjajakan dagangannya di Pasar Kranggan, Jumat (23/9/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Harga kebutuhan pokok untuk HET 3 komoditas dipatok

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul akan mengintensifkan pengawasan terhadap harga jual gula pasir dan minyak kemasan di pasaran. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Advertisement

Baca Juga : HARGA KEBUTUHAN POKOK : HET Ditetapkan, Dinas Intensifkan Pengawasan di Pasaran

Hanya saja, kata Kepala Disperindagkop Gunungkidul Hidayat, untuk pengawasan, dinas hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran terhadap pedagang yang nekat menjual harga di atas HET yang ditetapkan. Penyebabnya, penetapan harga tidak hanya mengacu pada kebijakan dari pemerintah, namun juga pada mekanisme pasar.

“Saya menyakini dalam penentuan harga pedagang jelas menghitung aspek untuk dan rugi sehingga fluktuasi itu tetap ada. Pedagang bisa saja menjual di bawah HET jika sudah merasa mendapatkan untung. Tapi di satu sisi, mereka juga bisa menjual di atas HET jika harga itu masih mengalami kerugian,” papar mantan Kepala Bagian Hukum ini, Senin (10/4/2017).

Advertisement

Meski berkomitmen untuk melakukan pengawasan, Hidayat mengaku masih menunggu edaran lebih lanjut terkait dengan penetaan HET itu.

“Kita tunggu kebijakan selanjutnya seperti apa, terutama menyangkut masalah sanksi terhadap pedagang yang menjual harga-harga di atas HET yang ditetapkan,” katanya.

Pantauan yang dilakukan kemarin, harga gula pasir dan minyak kemasan sederhana di pasaranan masih bervaritif. Di Pasar Argosari, Wonosari, gula pasir diecer Rp12.500 per kilogram. Sedang minyak kemasan dijual paling murah Rp11.250 per bungkus ukuran 900 mililiter. “Harga jual yang ditetapkan disesuaikan dengan dengan harga saat membeli dari distributor,” kata Tukino, salah seorang pedagang di Pasar Argosari.

Advertisement

Dia mengungkapkan, dibandingkan dengan harga gula, minyak kemasan memiliki harga yang lebih bervariasi. Hal itu terjadi karena mengacu pada jenis dan kualitas pada minyak kemasan yang dipasarkan. “Harga Rp11.250 per bungkus merupakan yang termurah, sedang untuk merk seperti bimoli, filma atau hemat memiliki harga yang lebih tinggi lagi,” kata Tukino lagi.

Sementara itu, di Pasar Candirejo, Semin, gula pasir masih dijual di atas harga HET yang ditetapkan. Per kilo gula pasir dipasarkan Rp13.000, sedang minyak kemasan dijual Rp13.250 per liternya.

“Untuk penetapan harga saya juga harus memperhitungkan aspek untuk rugi. Misal untuk gula, selain mengacu pada harga modal saat membeli, saya juga harus memperhitungkan adanya takaran mati dari bobot gula saat dibeli,” kata Sudarti, salah seorang pedagang kelontong di Pasar Candirejo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif