Soloraya
Senin, 10 April 2017 - 20:15 WIB

PENCURIAN SOLO : Lari saat Ditangkap, Pencuri Motor Ditembak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (kiri) memintai keterangan tersangka pencuri motor di Mapolresta Solo, Senin (10/4/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, seorang pencuri motor ditembak kakinya karena kabur saat ditangkap.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap dua pencuri sepeda motor, Minggu (9/4/2017). Salah satunya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha lari saat ditangkap.

Advertisement

Pencuri yang ditembak kakinya itu adalah Setiyawan, 24, warga Dukuh Jayan RT 004/RW 009, Desa Sawahan, Juwiring, Klaten. Sementara pencuri lainnya, yakni Tri Handoko, 31, warga Dukuh Ngawen RT 002/RW 008, Desa Ngawen, Ngawen, Klaten.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus dengan tersangka Erwin. Polisi memintai keterangan Erwin untuk menunjukkan lokasi temannya yang buron.

“Kami langsung mengejar Setiyawan di rumahnya di Juwiring. Namun, dia berusaha melarikan diri dengan cara naik genting rumah,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (10/4/2017).

Advertisement

Menurut Agus, polisi memberikan tembakan peringatan agar Setiyawan menyerahkan diri tetapi tidak dihiraukan. Petugas akhirnya menembak kaki Setiyawan dua kali yakni di betis sebelah kanan dan jari kaki sebelah kanan.

“Kami juga berhasil menangkap Tri yang berperan sebagai penadah barang hasil curian Suzuki Satria hitam berpelat nomor AD 2600 Q. Sepeda motor tersebut dibeli Tri dari Setiyawan senilai Rp3 juta,” kata dia.

Ia mengatakan Setiyawan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Tri dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

“Setiyawan merupakan residivis kasus serupa di wilayah Polres Klaten pada 2016. Di Solo dia mencuri sepeda motor tiga kali di wilayah Laweyan,” kata dia.

Sementara itu, Setiyawan mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di Bali. Ia nekat mencuri karena ingin punya uang banyak untuk digunakan berfoya-foya bersama temannya.

“Saya juga menjual barang hasil curian sepeda motor Yamaha Jupiter MX senilai Rp1,5 juta. Pencurian sepeda motor menggunakan kunci T,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif