Jogja
Senin, 10 April 2017 - 22:55 WIB

KRIMINALITAS SLEMAN : Pembakar Angkringan Diciduk, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminalitas. (Khaleejtimes.com)

Kriminalitas Sleman terjadi karena dendam.

Harianjogja.com, SLEMAN — Setidaknya dua remaja MS,18 dan DK,18 warga Caturtunggal, Depok dibekuk jajaran Reserse Kriminal Polsek Depok Barat. Keduanya diduga sebagai pelaku penganiayaan disertai pengerusakan angkringan di Babasari, Depok.

Advertisement

Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin menjelaskan, dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan air gun dan kapak sebagai barang bukti. Ironisnya, kata dia, salah seorang dari pelaku, DK merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di belakang Ambarukmo Plaza pada 2013 silam. Saat itu, DK divonis setahun di penjara anak di Wonosari, Gunungkidul.

“Motif kedua pelaku melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi dendam. Sebab, salah seorang temannya pernah dianiaya di lokasi angkringan tersebut,” kata Sukirin, Senin (10/4/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif