Jogja
Senin, 10 April 2017 - 19:55 WIB

KECELAKAAN GUNUNGKIDUL : Sopir Mikrobus Pengangkut Wisatawan asal Kudus Ditetapkan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Gunungkidul dan Polda DIY melakukan olah TKP kecelakaan maut di Dusun Asemlulang, Desa Sidorejo, Kecamtan Ponjong, dengan melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng, Senin (3/4/2017). (JIBI/Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Kecelakaan Gunungkidul terjadi pada wisatawan asal Kudus

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sopir mikrobus yang mengalami kecelakaan maut di Tanjakan Pok Cucak, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Kepolisoan Resort (Polres) Gunungkidul menemukan bukti adanya kelalaian yang dilakukan oleh sopir.

Advertisement

Baca juga : KECELAKAAN GUNUNGKIDUL : Ini Hasil Sementara Olah TKP Kecelakaan Maut Wisatawan asal Kudus

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), Polres Gunungkidul, AKP Samiyono mengatakan setelah Kiswono, sopir mikrobus asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus itu diperiksa.

Pihaknya langsung menetapkanya menjadi tersangka. “Jelas ada unsur kelalaian yang dilakukan tersangka hingga mengakibatkan kecelakaan fatal,” katanya, Senin (10/4/2017).

Advertisement

Salah satu unsur kelalaian yang dilakukan pengemudi mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi D 7124 AN itu adalah adanya dugaan penggunaan ponsel saat mengemudi. Dugaan itu dikuatkan dari pernyataan sejumlah saksi penumpang yang berhasil selamat.

“Kami sudah periksa saksi penumpang, dan sebagian membenarkan adanya indikasi kelalaian karena sopir sering menggunakan ponsel saat mengemudi,” jelasnya.

Berdasarkan hal itu, setelah sopir pulih dari perawatan karena luka yang didapatkan saat kecelakaan. Pihakanya langsung memintai keterangan dan kemudian menetapkanya sebagai tersangka. Kata Samiyono, penetapan resmi Kiswono menjadi tersangka sudah sejak Jumat (7/4/2017) lalu, dan kini tersangka masih diamankan di Mapolres Gunungkidul.

Advertisement

Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan empat penumpang meninggal itu. Salah satunya adalah dengan memeriksa ponsel tersangka untuk mengetahui waktu penggunaan ponsel tersebut, yang kuat dugaan digunakan sesaat sebelum terjadi kecelakaan.

Selain itu, bukti-bukti lain dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah juga akan dielaborasi dengan keterangan saksi. “Hasil analisis dari TAA menunjukkan sesaat sebelum kecelakaan mobil dipacu dengan kecepatan 97 kilometer per jam,” ungkapnya.

Advertisement
Kata Kunci : Kecelakaan Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif