Kecelakaan Gunungkidul terjadi pada wisatawan asal Kudus
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sopir mikrobus yang mengalami kecelakaan maut di Tanjakan Pok Cucak, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Kepolisoan Resort (Polres) Gunungkidul menemukan bukti adanya kelalaian yang dilakukan oleh sopir.
Baca juga : KECELAKAAN GUNUNGKIDUL : Ini Hasil Sementara Olah TKP Kecelakaan Maut Wisatawan asal Kudus
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), Polres Gunungkidul, AKP Samiyono mengatakan setelah Kiswono, sopir mikrobus asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus itu diperiksa.
Pihaknya langsung menetapkanya menjadi tersangka. “Jelas ada unsur kelalaian yang dilakukan tersangka hingga mengakibatkan kecelakaan fatal,” katanya, Senin (10/4/2017).
Salah satu unsur kelalaian yang dilakukan pengemudi mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi D 7124 AN itu adalah adanya dugaan penggunaan ponsel saat mengemudi. Dugaan itu dikuatkan dari pernyataan sejumlah saksi penumpang yang berhasil selamat.
“Kami sudah periksa saksi penumpang, dan sebagian membenarkan adanya indikasi kelalaian karena sopir sering menggunakan ponsel saat mengemudi,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, setelah sopir pulih dari perawatan karena luka yang didapatkan saat kecelakaan. Pihakanya langsung memintai keterangan dan kemudian menetapkanya sebagai tersangka. Kata Samiyono, penetapan resmi Kiswono menjadi tersangka sudah sejak Jumat (7/4/2017) lalu, dan kini tersangka masih diamankan di Mapolres Gunungkidul.
Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan empat penumpang meninggal itu. Salah satunya adalah dengan memeriksa ponsel tersangka untuk mengetahui waktu penggunaan ponsel tersebut, yang kuat dugaan digunakan sesaat sebelum terjadi kecelakaan.
Selain itu, bukti-bukti lain dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah juga akan dielaborasi dengan keterangan saksi. “Hasil analisis dari TAA menunjukkan sesaat sebelum kecelakaan mobil dipacu dengan kecepatan 97 kilometer per jam,” ungkapnya.