News
Senin, 10 April 2017 - 14:30 WIB

Buni Yani Diserahkan ke Kejakti Jabar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus Buni Yani kini telah dilimpahkan ke Kejakti Jabar.

Solopos.com, JAKARTA — Buni Yani, tersangka kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017). Kedatangan Buni dan pangacaranya, Aldwin Rahadian, untuk memenuhi panggilan polisi terkait pelimpahan barang bukti dan dirinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Barat.

Advertisement

“Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro Jaya. Isinya pelimpahan barang bukti dan tersangka,” sebut Aldwin, Senin (10/4/2017).

Tiba di Polda Metro Jaya, Buni Yani bersama pengacaranya langsung memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menangani kasusnya. Tak lama, Buni Yani tampak keluar dan menuju Bidokkes Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono, di sana, Buni Yani menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kita tadi bawa ke Bidokkes Polda Metro Jaya, cek kesehatam, dan siap diserahkan,” katanya.

Advertisement

Namun, ketika ditanya apakan Buni Yani akan kembali menjalani masa tahanan, Arho menyebutkan keputusan terkait hal tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/11/2016).

Buni Yani dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, saat itu hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Buni Yani Kasus Ahok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif