Soloraya
Minggu, 9 April 2017 - 22:30 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Ketua Tim Lima Sebut Pemberian Gelar Bangsawan Selain dari PB XIII Tidak Sah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tingalan Hadeging Bedhaya Ketawang di Keraton Solo, Kamis (14/5/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, ketua Tim Lima menyebut gelar yang diberikan selain oleh PB XIII tidak sah.

Solopos.com, SOLO — Menjelang tingalan jumenengan atau peringatan naik takhta Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII, warga diimbau tidak mudah percaya pada tawaran gelar bangsawan. Pemberian gelar bangsawan selain dari PB XIII dianggap tidak sah.

Advertisement

Di sisi lain, persiapan pelaksanaan upacara adat tingalan dalem jumenengan pada 22 April mendatang terhambat. Hal tersebut karena kunci utama Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum diserahkan oleh Dewan Adat. (Baca: Dewan Adat Tak Pegang Kunci, Lalu Siapa?)

Ketua Satgas Panca Narendra atau Tim Lima bentukan PB XIII, K.G.P.H. Benowo, mengatakan selama empat tahun PB XIII tidak menggelar tingalan jumenengan. Pada tingalan jumenengan ke-13 tahun ini, PB XIII meminta agar kegiatan adat dikuti semua kerabat Keraton Solo.

Advertisement

Ketua Satgas Panca Narendra atau Tim Lima bentukan PB XIII, K.G.P.H. Benowo, mengatakan selama empat tahun PB XIII tidak menggelar tingalan jumenengan. Pada tingalan jumenengan ke-13 tahun ini, PB XIII meminta agar kegiatan adat dikuti semua kerabat Keraton Solo.

“Pelaksanaan tingalan jumenengan merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Kami tidak mau mengecewakan Presiden,” ujar Benowo saat jumpa pers persiapan tingalan dalem jumenengan di Sasana Putra Kompleks Keraton Solo, Minggu (9/4/2017).

Menurut Benowo, pelaksanaan tingalan jumenengan terhambat karena kunci utama Keraton Solo masih dipegang Dewan Adat. Keraton Solo setiap tingalan jumenengan mengeluarkan pusaka keramat milik keraton mulai dari keris, tombak, hingga gamelan. Namun, semua kunci untuk tempat penyimpanan pusaka itu masih dibawa Dewan Adat.

Advertisement

Dewan Adat, lanjut dia, tidak berhak memakai pusaka tersebut untuk upacara adat versi mereka. Penggunaan benda cagar budaya milik keraton tanpa persetujuan PB XIII melanggar hukum.

“Tindakan Dewan Adat menghalangi pelaksanaan tingalan jumenengan bisa dijerat UU No. 10/2010 tentang Cagar Budaya. Kami akan membuka paksa kunci Keraton Solo dan menggantikan dengan baru jika mereka mengotot tidak mau menyerahkannya,” kata dia.

Benowo mengatakan PB XIII sudah meminta kunci tersebut dengan baik-baik kepada Dewan Adat. PB XIII memberikan waktu sampai 10 April kepada Dewan Adat untuk memberikan kunci dimaksud.

Advertisement

“Kami akan menggelar latihan menabuh gemelan untuk menampilkan Tarian Bedaya Ketawang. Latihan tersebut digelar tujuh hari sebelum pelaksanaan jumenengan,” kata dia.

Menurut Benowo, PB XIII selalu memberikan gelar bangsawan atau kehormatan sebagai bentuk hadiah kepada teman dekat PB XIII, orang yang dianggap berjasa kepada PB XIII, dan orang yang berjasa kepada Keraton. Semua pemberian hadiah itu atas perintah PB XIII.

“Pemberian gelar bangsawan selain oleh PB XIII tidak sah. Kami meminta kepada semua masyarakat agar tak mudah percaya tawaran pemberian bangsawan tanpa persetujuan Sinuhun,” kata dia.

Advertisement

Anggota Tim Lima lainnya, K.G.P.H.P.A. Tedjowulan, mengatakan pemberian gelar tanpa persetujuan PB XIII akan memperjelek nama PB XIII dan Keraton Solo. Ia akan meninjau ulang semua gelar yang telah dikeluarkan tanpa persetujuan Sinuhun.

“Kami setiap tingalan jumenengan menerima usulan pemberian gelar kehormatan dari 300 orang sampai 400 orang. Tidak semua usulan disetujui Sinuhun,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif