Soloraya
Minggu, 9 April 2017 - 19:00 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SOLO : Blangko E-KTP Langka, Dispendukcapil: Siapa Cepat Dia Dapat!

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Administrasi kependudukan Solo, Dispendukcapil menetapkan aturan siapa cepat dia dapat soal ketersediaan blangko e-KTP.

Solopos.com, SOLO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo belum bisa memastikan jumlah blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang bakal diperoleh Kota Solo pada pengadaan oleh pemerintah pusat.

Advertisement

Saat blangko itu sudah diterima, Dispendukcapil menetapkan mekanisme pembagian kepada warga dengan sistem siapa cepat dia dapat. Hal itu dikatakan Kepala Dispenducapil Solo, Suwarta, saat ditemui Solopos.com di sela-sela memantau pelayanan administrasi kependudukan dengan mobil Dispendukcapil di arena CFD Jl. Slamet Riyadi, Minggu (9/4/2017). (Baca: Blangko E-KTP Kosong Sampai Akhir Maret)

Dia khawatir jumlah blangko e-KTP yang diterima kurang dari jumlah yang dibutuhkan, yakni 16.000 keping. Ini mengacu pada jumlah warga yang telah melakukan perekamanan data sejak November 2016.

“Kami merencanakan ketika blangko yang didapat jumlahnya cukup, Dispendukcapil akan cetak e-KTP secara keseluruhan. Tapi kalau tidak cukup, kami akan memprioritaskan pembagian blangko e-KTP kepada mereka yang datang mengurus lebih dulu. Asumsinya, mereka yang datang lebih dulu dalam posisi lebih membutuhkan,” kata Suwarta.

Advertisement

Suwarta juga belum bisa memastikan kapan blangko e-KTP akan diterima. Dia hanya menyampaikan setiap daerah telah diminta lagi untuk melaporkan permohonan pengadaan blangko e-KTP kepada pemerintah pusat.

Dispendukcapil Solo mengusulkan pengadaan 28.000 keping e-KTP. Dari jumlah tersebut, 12.000 keping untuk mencetak E-KTP penduduk yang datanya telah siap. Sedangkan 16.000 keping lainnya untuk persediaan.

“Ancang-ancang yang kami pakai segera 28.000 [keping]. Dari jumlah itu, dalam posisi siap cetak ada 12.000 [data]. Yang digunakan untuk nanti, estimasi ke depan butuh 16.000 [keping]. Kalau dipenuhi 28.000 [keping] itu, permohonan masyarakat yang sudah masuk bisa dicetak semua. Nanti kalau distribusi blangko dari pusat enggak memenuhi kebutuhan, kami bagi blangko kepada warga yang mengurus lebih dulu di dinas,” terang Suwarta.

Advertisement

Ia memastikan Dispendukcapil segera memberitahukan kepada warga begitu Pemkot telah menerima blangko e-KTP. Warga yang sudah mengantongi surat keterangan (suket) pengganti e-KTP dan tidak mengubah data akan langsung dilayani sehingga bisa memperoleh e-KTP.

Dia mengingatkan suket pengganti sementara e-KTP hanya berlaku enam bulan sehingga harus diperbaharui jika telah kedaluwarsa. “Saya tekankan surat keterangan pengganti e-KTP perlakuannya sama dengan fisik e-KTP. Seluruh pelayanan publik bisa menerima surat keterangan itu. Misalnya, untuk syarat lamaran kerja, surat keterangan itu bisa diterima di perusahaan. Di surat keterangan juga ada barcode [kode batang] pengaman, jadi aman. Surat itu diparaf pejabat struktural di dinas dan kecamatan. Ada barcode sekaligus verifikasi data berjenjang,” jelas Suwarta.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Dispendukcapil Solo, Subandi, mengatakan jika diperbolehkan, Pemkot ingin mengadakan sendiri blangko e-KTP supaya masyarakat bisa memanfaatkannya. “Sesuai regulasi, semua blangko harus dari pemerintah pusat. Dispendukcapil sementara ini hanya bisa menerbitkan surat keterangan. Surat itu bisa dipergunakan untuk kepentingan pilkada, perbankan, imigrasi, kepolisian, BPJS, pernikahan, dan lain sebagainya seperti fisik e-KTP. Surat berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan. Pertama diterbitkan pada November lalu. Jadi jika bulan ini belum ada blangko, warga yang membuat surat pada November lalu, harus memperpanjang,” jelas Subandi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif