Pemkab Bantul menyatakan sikap atas acara Tabligh Akbar HTI
Harianjogja.com, BANTUL — Tabligh Akbar yang rencananya akan digelar Hizbut Tahrir Indonesia, Minggu (9/4/2017) di Masjid Agung Manunggal Bantul dipastikan batal.
Baca Juga : Menag Minta Hizbut Tahrir Indonesia Tidak Usik Pancasila
Pemkab Bantul akhirnya menyampaikan hal itu langsung di hadapan perwakilan DPD HTI DIY saat kedua belah pihak menggelar pertemuan di Gedung Induk Kompleks Kantor Bupati Bantul, Jumat (7/4/2017). Sebagai gantinya, Pemkab Bantul justru menawarkan untuk berdiskusi terkait isu khilafah yang selama ini menjadi tema utama dari HTI.
Saat ditemui di ruangannya, Jumat (7/4/2017), Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslich menjelaskan, penolakan itu didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah terkait aksi penolakan di beberapa kota. Untuk menghindari gesekan, ia pun tak berani mengambil resiko untuk memberikan rekomendasi izin atas digelarnya acara tersebut.
Selain itu, ia pun merasa berkewajibkan menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23/2013 tentang pemerintahan daerah. Berdasar regulasi itu, pihaknya memang memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Untuk itu, Pemkab memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan,” katanya.
Tabligh Akbar yang rencananya dihadiri sekitar 5000 orang ini rencananya juga bakal menggelar konvoi mengendarai sepeda motor. Khawatirnya, konvoi dari Pramabanan menuju Bantul ini memicu gesekan. Seperti diberitakan, sejumlah elemen masyarakat di Bantul seperti Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Serbaguna (Banser) sudah menyuarakan penolakan.
Abdul Halim juga menegaskan, penolakan itu pun didasari sudah adanya kegiatan lain yang juga digelar di Masjid Agung bersamaan dengan dengan Tabligh Akbar, yakni santunan anak yatim. Diakuinya, acara yang diinisiatori oleh Pemkab Bantul itu juga sudah lama dijadwalkan.
Tak hanya itu, ia pun menilai wacana khilafah yang diusung HTI terang-terang bertentangan dengan konsep ideologi yang dianut oleh Indonesia. Menurut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bantul itu, ormas dilarang untuk menganut dan mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Kami jelas melarang keras ormas seperti itu tumbuh di Bantul,” tegasnya lagi.