Satpol PP akan membawa kasus ke pengadilan jika ditemukan bukti pelanggaran
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja berencana memanggil manajemen supermarket bermasalah yang beroperasi di Jalan Hos Cokroaminoto tanpa mengantongi izin gangguan (HO).
“Dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Widada, Kamis (6/4/2017). Dia menegaskan sejauh ini kantornya belum bisa menyampaikan sanksi yang akan diberikan untuk supermarket bermasalah itu.
Cuma yang pasti, Satpol PP akan membawa kasus buka supermarket tanpa HO itu ke ranah pengadilan jika ditemukan bukti pelanggaran. Alasannya, pengusaha ataupun badan usaha wajib memiliki HO, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.5/2005 tentang Izin Gangguan.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja mencatat supermarket berjejaring di Jalan Hos Cokroaminoto itu sudah beroperasi sejak 23 Maret lalu. Sementara izin gangguannya belum dikeluarkan Pemerintah Kota Jogja. Forpi minta Pemerintah Kota Jogja menindak tegas supermarket tersebut.