News
Jumat, 7 April 2017 - 23:00 WIB

SUAP PT PAL : KPK Selidiki Rapat Penjualan Kapal ke Filipina

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dolar AS disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (tengah) saat konferensi pers OTT pejabat PT PAL Indonesia di Gedung KPK, Jumat (31/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

KPK menyelidiki rapat direksi PT PAL yang membahas penjualan kapal SSV ke Filipina.

Solopos.com, JAKARTA — Empat tersangka kasus penyuapan terkait pembelian dua kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena belum didampingi oleh penasehat hukum.

Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hingga pemeriksaan Jumat (7/4/2017), masing-masing tersangka belum menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi mereka. Karena itu, sesuai dengan hukum acara dan hak asasi, komisi antirasuah tidak memeriksa mereka sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.

Menurut Febri, Agus Nugroho–tersangka yang merupakan pihak swasta pemberi suap–diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa sebelum penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) akhir pekan lalu. Selain itu, dia juga ditanyai mengenai relasinya dengan para tersangka lain yang berasal dari PT PAL Indonesia.

Sementara untuk para tersangka yang berasal dari BUMN PT PAL Indonesia, yakni Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan Syaiful Anwar, dan General Manager Treasury Arif Cahyana, penyidik mendalami materi rapat soal pesanan dua kapal SSV dari Filipina itu. Kapal dipesan Filipina melalui AS Inc yang bertindak selaku perantara.

Advertisement

“Dalam rapat-rapat tersebut, penyidik mencari keterangan apakah juga dibahas mengenai fee agency. Selain itu juga ditanyakan mengenai relasi PT PAL Indonesia dan AS Inc serta PT Pirsa Sejati, perusahaan milik Agus Nugroho ketika pelaksanaan kontrak pemesanan pada 2014 silam,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap para tersangka bermula dari terdeteksinya komunikasi telepon antara Arif Cahyana dan Agus Nugroho yang membicarakan mengenai penyerahan uang sebesar US$25.000 sebelum Arif berangkat ke bandara untuk bertolak ke Surabaya.

Saat berada di parkiran MTH Square, Cawang, Jakarta Timur, penyidik membekuk Arif Cahyana dan menyita uang pemberian Agus Nugroho yang disimpan dalam tiga amplop. Setelah itu, penyidik mendatangi AN di kantornya tidak jauh dari lokasi parkiran dan menahan AN beserta tujuh orang stafnya sebelum dibawa ke Gedung KPK.

Advertisement

Pemberian uang tersebut, merupakan bagian dari commitment fee penjualan kapal perang SSV ke pemerintah Filipina. Dalam kontrak penjualan yang ditandatangani pada 2014, Pemerintah Filipina membeli dua unit kapal SSV ke PT PAL Indonesia dengan nilai kontrak sebesar US$86,96 juta.

Dari jumlah itu, AS Inc, perantara penjualan yang memiliki kantor di Filipina, Singapura, dan Indonesia mendapatkan komisi sebesar 4,75%. Dari persentase itu, 1,25% diberikan kepada para petinggi PT PAL Indonesia yang jika dirupiahkan mencapai sekitar RP1 triliun.

Pemberian commitment fee kepada petinggi PT PAL Indonesia rencanana akan diberikan dalam tiga termin. Tahap pertama sudah dilangsungkan pada Desember 2016 sebesar US$163.000 sementara tahap kedua diberikan pada Kamis kemarin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif