Soloraya
Jumat, 7 April 2017 - 19:15 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Ditinggal di Pinggir Jalan, 4 Karung Jagung Dikukut Maling

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencurian Boyolali, seorang pencuri membawa kabur empat karung jagung.

Solopos.com, BOYOLALI – Seorang petani asal Dukuh Jatirejo RT 002/RW 002 Desa Kopen, Teras, Kabupaten Boyolali, Supardi, 60, baru-baru ini kehilangan jagung sebanyak empat karung yang baru saja ia panen.

Advertisement

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Teras, empat karung jagung milik Supardi diperkirakan bernilai Rp700.000. Kanitreskrim Polsek Teras, Ipda Wijanadi, menjelaskan lokasi pencurian itu berada di area persawahan Desa Nepen, Teras.

Dia mengatakan Supardi tak langsung membawa jagung hasil panen pulang hari itu juga. Jagung itu diletakkan dulu di tepi jalan dekat pematang sawah dengan harapan akan diambil keesokan paginya. Namun jagung yang sudah dimasukkan karung putih malah hilang.

“Korban ini sama sekali tak menyangka jagung yang baru saja dia panen bakal diincar pencuri. Pikirnya, siapa sih yang mau ambil jagung,” jelas Wijanadi di ruang kerjanya, Jumat (7/7/2017).

Advertisement

Supardi pun melaporkan kejadian itu ke polisi setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk menemukan titik temu.

Hasilnya, polisi mencurigai seorang pemuda Dukuh Jrangkah RT 008/ RW 001, Desa Bangsalan, Teras, bernama Wawan Haryadi, 26. Pemuda tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian jagung milik Supardi.

Wawan lantas diperiksa sebagai saksi dan tak berselang lama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Wawan tak bisa mengelak ketika polisi menunjukkan sejumlah barang bukti atas perbuatannya itu.

Advertisement

“Pelaku kami tahan setelah mengakui dialah yang mengambil empat karung jagung hasil panen Supardi,” papar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, Wawan mengukuti jagung Supardi dengan memakai kendaraan pikap di malam hari. Jagung tersebut lantas dijual lagi dan uangnya dipakai untuk foya-foya.

“Pelaku kami jerat Pasal 363 tentang pencurian pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” ujar Wijanadi.

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Boyolali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif