Teknologi
Jumat, 7 April 2017 - 12:10 WIB

Langgar Hak Paten Huawei, Samsung Didenda Rp155 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Otoritas pengadilan Tiongkok menyatakan Samsung bersalah telah melanggar hak paten Huawei.

Solopos.com, BEIJING — Anak perusahaan Samsung di Tiongkok divonis denda sebesar US$11,6 juta atau sekitar Rp155 miliar lantaran melanggar hak paten Huawei. Otoritas pengadilan Quanzhou Intermediary Court memerintahkan tiga unit usaha Samsung di China untuk membayarkan denda itu ke Huawei Device Co.

Advertisement

Dilansir Reuters, Jumat (7/4/2017), gugatan itu tak cuma didaftarkan di Tiongkok, melainkan juga di Amerika Serikat. Kedua gugatan itu sama-sama menyebut Samsung melanggar paten smartphone milik Huawei.

Juru bicara Huawei menyebut pihaknya menyambut gembira putusan pengadilan tersebut. Sementara pihak Samsung mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Selain itu Huawei juga menggugat Samsung China Investment, unit bisnis di Huizhou, Tianjin dan dua perusahaan elektronik China karena membuat dan menjual lebih dari 20 jenis smartphone dan tablet Samsung yang masuk ke dalam daftar perangkat yang melanggar paten.

Advertisement

Nilai denda yang harus dibayarkan Samsung ke Huawei itu berasal dari perhitungan penjualan 30 juta unit produk senilai USD 12,7 miliar, termasuk Galaxy S7 di dalamnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif