News
Kamis, 6 April 2017 - 11:10 WIB

Resmi Diteken Pemerintah, Ini Rincian Biaya Haji di Setiap Embarkasi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jemaah calon haji di tenda Arafah (Kemenag.go.id)

Presiden melalui Kepres No. 8/2017 mengesahkan besara biaya penyelenggaraan ibadah Haji 2017.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden No. 8/2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Advertisement

Seperti dilansir laman Setkab.go.id, Rabu (5/4/2017), dalam Keppres ini Presiden menetapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji berbeda dengan BPIH tim pemandu haji daerah.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud [Jemaah Haji], terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup [living cost],” bunyi diktum ketiga Keppres yang ditetapkan pada 3 April 2017 tersebut.

Adapun, besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup.

Advertisement

Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

Berikut rincian BPIH Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:

Besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:

Advertisement

Sumber: Keputusan Presiden No. 8/2017 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif