Soloraya
Kamis, 6 April 2017 - 12:25 WIB

PENGGELAPAN SOLO : Sales Ponsel Ini Menilap Uang Perusahaan Rp94 juta untuk Foya-Foya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penggelapan Solo, seorang sales ponsel dibekuk karena menggelapkan uang perusahaan.

Solopos.com, SOLO – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap Yehezkiel Himawal, 26, warga Kampung Kagokan RT 002 /RW 011, Pajang, Laweyan, Solo, Rabu (5/4/2017). Yehezkiel Himawal dibekuk karena diduga menilap uang perusahaan senilai Rp94 juta.

Advertisement

Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sutoyo mewakili Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan perusahaan distributor ponsel nasional yang membuka cabang di Solo.

Pelaku yang berkerja sebagai sales di area Solo membawa ponsel Samsung sebanyak 190 unit dengan nilai sekitar Rp400 juta.

“Dia [Yehezkiel] menjual ponsel kembali ke counter dengan harga lebih murah dari harga yang telah ditentukan perusahaan,” ujar Sutoyo kepeda wartawan di Mapolresta, Kamis (6/4/2017).

Advertisement

Setelah uang penjualan ponsel terkumpul pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke perusahaan.

“Total sebanyak 44 ponsel Samsung berbagai merek telah digelapkan pelaku. Perusahaan mengalami kerugian senilai Rp94 juta. Kami menerima laporan tersebut pada tanggal 31 Maret [2017],” kata dia.

Dia menambahkan pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa nota penjualan ponsel, satu unit ponsel Samsung Galaxy J1 Ace, dan buku catatan penjualan barang.

Advertisement

“Kami tidak menemukan uang dari tangan pelaku karena sudah habis digunakan untuk membeli barang berharga serta berfoya-foya di kafe,” ujar dia.

Dia menjelaskan Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Yehezkiel Himawal, mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang senilai Rp94 juta habis dalam waktu dua pekan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif