Jateng
Kamis, 6 April 2017 - 17:50 WIB

NARKOBA JATENG : Peredaran Tembakau Gorila Terendus di Pantai Teluk Penyu Cilacap

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru (paling kanan), saat menginterogasi tiga tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Kantor BNN Jateng, Senarang, Kamis (6/4/2017)

Narkoba jenis tembakau gorila peredarannya di Cilacap ditemukan BNN Jateng di kawasan wisata Pantai Teluk Penyu, Cilacap.

Semarangpos.com, SEMARANG – Narkoba jenis baru, yakni tembakau gorila, peredarannya ternyata mulai merambah ke wilayah Jawa Tengah (Jateng). Bahkan, pada Jumat (24/3/2017) lalu, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng mendeteksi peredaran tembakau gorila di kawasan wisata Pantai Teluk Penyu, Cilacap.

Advertisement

Dari hasil penemuan itu, aparat BNN Jateng pun berhasil menangkap dua tersangka pengedar tembakau gorila, Widiandi dan Gilang. Di tangan kedua tersangka itu, aparat BNN Jateng menyita satu kaleng tembakau gorila merek Ganesha seberat 8 gram dan dua linting tembakau canesa siap pakai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka akhirnya diketahui jika tembakau gorila itu dipasok oleh tersangka bernama Anggara Yoga yang tinggal di Purwokerto. Maka, petugas kami dari BNN Kabupaten Cilacap pun langsung menangkap pemasok tembakau gorila itu,” ujar Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru, saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Jateng, Semarang, Kamis (6/4/2017).

Di rumah tersangka pemasok itu, petugas BNN Cilacap berhasil mengamankan 28 paket kecil tembakau gorila merek ganesha dengan berat 30 gram yang siap edar. Satu liquid sintetis yang digunakan sebagai campuran tembakau, 74 gram tembakau campuran, serta satu linting tembakau siap pakai.

Advertisement

“Setelah mendapatkan tembakau itu dari tersangka, kami langsung melakukan uji laboratorium ke Laboratorium BNN di Jakarta. Dari hasil uji laboratorium itu diketahui bahwa tembakau itu merupakan jenis tembakau gorila yang mengandung zat kimia AB-Chminaca,” imbuh Tri Agus.

Tri Agus menyebutkan keberhasilan BNN Cilacap dalam membongkar peredaran tembakau gorila di kawasan wisata Pantai Teluk Penyu itu tak terlepas dari informasi masyarakat. Sebelumnya, masyarakat banyak yang mengadu jika lokasi wisata andalan Kabupaten Cilacap itu sering digunakan tersangka untuk mengedarkan tembakau gorila.

“Setelah kami lakukan penyelidikan selama satu pekan, akhirnya diketahui jika para tersangka itu sering mengedarkan tembakau gorila di tempat wisata Teluk Penyu,” beber Tri Agus.

Advertisement

Tri Agus berharap ke depan masyarakat bisa lebih aktif dalam menginformasikan kepada BNN terkait peredaran tembakau gorila di lingkungannya. Hal ini dikarenakan hingga saat ini petugas belum bisa mengidentifikasi peredaran tembakau gorila.

Dari bentuknya, tembakau gorila hampir sama dengan tembakau lain yang dijual secara bebas di pasaran. Namun setelah dilakukan uji laboratorium, tembakau itu ternyata mengandung zat kimia yang biasa digunakan sebagai bahan campuran narkoba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif