Soloraya
Kamis, 6 April 2017 - 19:42 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : Berkas 2 Tersangka Belum Lengkap, Polisi Tambah Keterangan Ahli

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 mahasiswa UII peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar di Mapolres setempat, Rabu (1/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, polisi masih harus melengkapi berkas perkara dua tersangka.

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar masih membutuhkan keterangan ahli dari RSUP dr. Sardjito Yogyakarta untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UII oleh dua tersangka, M. Wahyudi dan Angga Septiawan.

Advertisement

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di ruang kerja Wakapolres Karanganyar pada Kamis (6/4/2017). Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar belum dapat menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan saat diksar Mapala Unisi di Tawangmangu itu lengkap atau P21. (Baca: Berkas  2  Tersangka Dilimpahkan, Kejari Siapkan 6 Jaksa)

Padahal polisi sudah menyerahkan berkas ke Kejari sejak pertengahan Februari. “Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara ini dulu. Tim penyidik sudah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU]. JPU meminta penguatan dari ahli [dokter] di RSUP dr. Sardjito,” kata Kapolres.

Advertisement

Padahal polisi sudah menyerahkan berkas ke Kejari sejak pertengahan Februari. “Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara ini dulu. Tim penyidik sudah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU]. JPU meminta penguatan dari ahli [dokter] di RSUP dr. Sardjito,” kata Kapolres.

Ade menyampaikan tim penyidik berangkat ke RSUP dr. Sardjito pada Kamis. Mereka memeriksa ahli dari RSUP dr. Sardjito untuk mendapatkan bahan keterangan dan informasi yang dibutuhkan JPU. Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, menambahkan pemeriksaan terhadap ahli terkait dua korban yang sempat mendapatkan perawatan di RSUP Dr. Sardjito.

“Pemusatan tim penyidik berkaitan dengan hasil pemeriksaan dokter saat merawat dua korban. Kalau M. Fadhli kan meninggal di sana [lokasi diksar]. Fadhli tidak diautopsi karena keluarganya keberatan. Kami sudah memeriksa petugas puskesmas dan RSUD Kartini Karanganyar,” ujar Rohmat.

Advertisement

Menurut Rohmat, rumah sakit Jogja International Hospital (JIH) DIY menyanggupi mengirim VER 20 orang itu pada Kamis (13/4/2017). “Mereka menjanjikan tanggal 13 itu,” tutur dia.

Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo, menyampaikan JPU masih memeriksa berkas perkara dua tersangka. Proses pemeriksaan sudah mencapai lebih dari 90%.

Menurut dia, JPU masih membutuhkan keterangan ahli anatomi terkait kematian dua peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi UII. Keterangan ahli diperlukan untuk menemukan korelasi antara luka yang diderita korban dengan penyebab kematian.

Advertisement

“Betul. Masih membutuhkan keterangan ahli untuk dua korban. Betul [mencari korelasi luka yang diderita korban dengan penyebab kematian,” ungkap Heru saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Heru menyampaikan enam JPU bekerja maksimal memeriksa berkas perkara itu. Dia tidak menutup telinga bahwa sejumlah pihak berpendapat pemeriksaan kasus itu terlalu lama. Heru menegaskan pemeriksaan membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian.

“Prosesnya agak lama. Kami harus benar-benar teliti. Insya Allah kami lakukan semaksimal mungkin,” tutur dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif