Jogja
Kamis, 6 April 2017 - 18:55 WIB

KRIMINAL BANTUL : Sindikat Pembobol Rumah Lintas Provinsi Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Banguntapan saat melakukan pemeriksaan pada dua orang bagian dari sindikat pembobol rumah kosong lintas provinsi, Kamis (6/4/2017) di Polsek Banguntapan. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Bantul berupa pembobolan rumah terbongkar

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Sindikat pembobol rumah kosong lintas provinsi berhasil dibekuk.

Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Unit Jatanras Polda DIY dan Polres Magelang, Polsek Banguntapan berhasil membekuk enam orang pelaku pembobolan spesialis rumah kosong. Keenam orang itu diduga merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang kerap melakukan aksinya di lintas provinsi.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno menjelaskan, penangkapan keenam pelaku itu dilakukan Rabu (5/4/2017) dini hari lalu di sebuah hotel yang ada di Magelang.

Advertisement

Dari enam pelaku yang diamankan, dua di antaranya berhasil diamankan oleh Tim Buser Polsek Banguntapan, sedangkan empat pelaku lainnya diamankan oleh Polda Metro Jaya.

“Dua orang yang kami amankan, sedangkan yang empat orang lainnya dibawa oleh Polda Metro Jaya karena mereka terlibat di TKP Jakarta, jadi kami tidak tahu identitasnya,” kata Suharno saat ditemui Polsek Banguntapan, Kamis (6/4/2017).

Kedua pelaku itu, kata Suharno, masing-masing adalah Haryanto, 45, warga Tegalrejo, Magelang dan Furqon Nurhadi, 37, warga Palembang. Keduanya diburu Polsek Banguntapan lantaran terlibat pembobolan dua rumah kosong di Dusun Tamanan milik Marlintu Nugraheni dan Linah Khairiyah.

Advertisement

“Keduanya memang sudah kami incar. Salah satunya, yakni Haryanto merupakan residivis di Magelang untuk kasus yang sama,” tegas Suharno.

Sementara Kanitreskrim Polsek Banguntapan Iptu Deby Tri Andrestian menjelaskan, saat membobol dua rumah kosong yang lokasinya berdekatan itu, dua orang pelaku itu berkerja bersama empat orang lainnya yang dibekuk oleh Polda Metro Jaya tersebut. Dari dua rumah itu, pelaku berhasil menggondol sejumlah perhiasan dan laptop senilai total Rp10 juta.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku itu diduga juga terlibat dalam pembobolan rumah di lima lokasi yang berbeda di DIY belum lama ini. Tak hanya itu, keduanya juga terlibat pada aksi yang sama di sejumlah kota, seperti Bandung, Pekalongan, Magelang, dan Jakarta.

Kedua pelaku itu diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement
Kata Kunci : Kriminal Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif