Soloraya
Kamis, 6 April 2017 - 20:40 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : 5 Anggota Dewan Adat Diadukan ke Polresta Terkait Perusakan BCB

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Satgas Panca Narendra, K.G.P.H.P.A. Tedjowulan, mengambil gambar menggunakan gadget seusai pembongkaran sekat pembatas antara Sasana Hadi dan Langen Katong di kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (2/4/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, lima anggota Dewan Adat Keraton diadukan ke Polresta.

Solopos.com, SOLO — Satgas Panca Narendra (Tim Lima) mengadukan lima anggota Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke Polresta Solo. Aduan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana perusakan cagar budaya di Keraton Solo.

Advertisement

Kuasa Hukum Sinuhun PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan kelima orang yang diadukan adalah K.P. Eddy Wirabumi, G.P.H. Puger, G.R.Ay. Koes Murtiyah, G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma, dan B.R.M. Aditya Soerya Harbanu. Pengadu dalam kasus ini adalah K.P.P.A. Begug Poernomosidi dan G.P.H. Benowo. (Baca juga:  Diadukan Langgar UU Cagar Budaya, Eddy Wirabhumi dan Puger Dipanggil Polisi)

“Saya sebagai kuasa hukum kasus ini mengirimkan surat aduan ke Polresta pada akhir Maret,” ujar Ferry saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/4/2017).

Advertisement

“Saya sebagai kuasa hukum kasus ini mengirimkan surat aduan ke Polresta pada akhir Maret,” ujar Ferry saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/4/2017).

Ferry menjelaskan Begug mengadukan kasus perusakan cagar budaya ke Polresta Solo. Sementara Benowo melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng. Isi materi aduan dari kedua pengadu sama.

“Polresta Solo telah memanggil teradu dalam kasus ini pada awal April lalu. Saksi dari pengadu juga sudah dimintai keterangan polisi,” kata dia.

Advertisement

“Kami membenarkan dulu ada kesepakatan bersama membuat batas wilayah transparan dengan tujuan meredam konflik. Namun, Dewan Adat melanggar sendiri kesepakatan dengan membuat pagar seng,” kata dia.

PB XIII, lajut dia, tidak menghendaki pemasangan pagar seng di dalam Keraton Solo sehingga meminta agar dibongkar. Keraton Solo sekarang sudah membongkar semua pagar seng yang terpasang untuk pelaksanaan tingalan jumenengan pada 22 April.

“Kami tidak mau ada pihak yang menghalangi PB XIII membongkar semua pagar seng. Semua orang di Keraton harus tunduk dengan Raja PB XIII,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum kelima anggota Dewan Adat, Asri Purwanti, mengatakan sampai saat ini baru dua teradu yang telah dimintai keterangan oleh polisi. Kliennya dalam kasus ini tidak pernah melakukan perusakan benda cagar budaya seperti yang ditudingkan Tim Lima.

“Kami akan datang ke Polresta Solo jika ada surat panggilan untuk menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya di Keraton Solo,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo membenarkan ada pengaduan terhadap kelima anggota Dewan Adat yang dilaporkan ke polisi. Aduan tersebut terkait kasus dugaan perusakan cagar budaya.

Advertisement

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa saksi pengadu dan teradu. Persoalan ini masih awal sehingga belum dapat menarik kesimpulan apa pun,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif