Soloraya
Kamis, 6 April 2017 - 22:40 WIB

KETENAGAKERJAAN SUKOHARJO : 83 Perusahaan Menunggak Iuran BPJS dengan Total Rp1,3 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Twitter)

Ketenagakerjaan Sukoharjo, sebanyak 83 perusahaan menunggak pembayaran BPJS karyawannya.

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat 83 perusahaan di Sukoharjo menunggak iuran dengan nilai total Rp1.305.480.126.

Advertisement

Kondisi ini menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran program jaminan kesejahteraan sosial masih rendah. BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi bekerja sama dengan kejaksaan di wilayah Jateng-DIY di Best Western Premier Hotel, Solo Baru, Rabu (5/4/2017) malam.

Pertemuan itu dihadiri para pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng dan DIY. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Suwilman, mengatakan telah mengirim surat tertulis kepada perusahaan yang belum membayar iuran program jaminan kesejahteraan sosial.

Surat itu berisi teguran agar perusahaan segera melunasi pembayaran iuran. Selain itu, sosialisasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan kerap dilaksanakan agar perusahaan segera mendaftarkan karyawan mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Sudah ada perjanjian kerja sama antara BPJS dengan Kejaksaan sehingga perusahaan yang menunggak iuran bakal dipanggil Kejaksaan,” kata dia, Rabu.

Di Sukoharjo ada 435 perusahaan yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jumlah perusahaan yang dilaporkan ke Kejaksaan lantaran belum mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta ada 13 perusahaan.

Pelaporan itu dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK) agar jaksa sebagai pengacara negara segera menindaklanjuti. Suwilman selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Solo, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam program jaminan kesejahteraan sosial.

Advertisement

“Kami mengedepankan upaya edukasi dan persuasif terhadap perusahaan yang belum patuh. Biasanya setelah dipanggil Kejaksaan, mereka [perusahaan] langsung membayar iuran,” papar dia.

Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, mengatakan kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk pembelian rumah, pemotongan harga atau discount saat berbelanja atau menginap di hotel. “Kami ingin memastikan hak-hak pekerja. Hal ini diatur dalam perundang-undangan tentang ketenagakerjaan,” terang dia.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Sugeng Pudjianto, menyarankan agar kegiatan monitoring dan evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setiap bulan. Dengan begitu Kejaksaan mengetahui kendala penanganan ketidakpatuhan perusahaan yang belum membayar iuran.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif