News
Rabu, 5 April 2017 - 15:30 WIB

Pungli Rekrutmen Polisi, 8 Anggota Polda Sumsel Digiring ke Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (canadianbusiness.com)

Untuk menelusuri pungli rekrutmen polisi yang diduga berlangsung sejak 2015, Polri membawa 8 anggota Polda Sumsel ke Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Delapan orang anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertangkap terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen anggota Polri telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Mereka juga akan menjalani sidang etik atas aksi pungli itu.

Advertisement

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rikwanto menyebutkan saat ini kedelapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif. Menurutnya, penyidik perlu kembali membuka berkas dan memeriksa setiap petugas yang berdinas kala itu guna melengkapi berita pemeriksaan. Sebab, katanya, tindakan ini kebanyakan terjadi pada 2015.

“Sementara delapan orang, nanti bisa jadi ada yang diperiksa lagi karena memang berkaitan dengan pihak-pihak yang bekerja pada waktu 2015 itu,” katanya, Rabu (5/4/2017).

Sebelumnya, sejumlah anggota Polda Sumsel tersandung kasus pungutan liar dalam rekrutmen anggota kepolisian. Polisi menyita dana sejumlah Rp4,7 miliar dari para aparat nakal tersebut. Uang ini disebut sebagai hasil pungutan rekrutmen anggota polisi dalam beberapa periode.

Advertisement

Kasus delapan anggota Polda Sumsel itu pun diajukan ke sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Saat ini masih diajukan untuk sidang kode etik dan disiplinnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2017).

Meski pengungkapan kasus ini merupakan kinerja penyidik Mabes Polri, namun penanganan kasus diserahkan ke polda setempat. Menurut Martinus, terkuaknya kasus ini merupakan keberhasilan kinerja tim Saber Pungli dan Divisi Propam Mabes Polri. “Ini shock therapy bagi Polda lain yang menyelenggarakan rekrutmen calon polisi,” tegasnya.

Atas perbuatan itu, delapan orang itu terancam dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. “Ancamannya bisa didemosi, tidak dipromosikan, tidak boleh sekolah, sulit naik pangkat. Maksimal mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif