News
Rabu, 5 April 2017 - 19:30 WIB

Polisi Sebut Penangkapan Terduga Makar Jilid II Sesuai Prosedur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan seusai melakukan pendampingan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan para terduga “makar jilid II” sudah sesuai prosedur.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat tersangka upaya makar lainnya sudah sesuai prosedur. Hal itu merespons pernyataan Tim Pengacara Muslim yang menyebutkan polisi tidak menunjukkan surat tugas saat penangkapan.

Advertisement

“Petugas menangkap sesuai prosedur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Argo mengatakan para tersangka bisa menempuh jalur hukum seperti praperadilan jika menganggap proses penangkapan tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan melaporkan dugaan pelanggaran HAM terkait penangkapan Khaththath ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (4/4/2017) lalu. Achmad mengungkapkan polisi tidak menunjukkan surat tugas atau perintah penangkapan saat menciduk lima aktivis yang dituduh sebagai tersangka pemufakatan jahat.

Selain itu, Achmad menuturkan penyidik tidak pernah mengkonfirmasi soal tuduhan upaya makar saat memeriksa para tersangka. Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3/2017) dini hari. Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Advertisement

Achmad juga membantah kliennya berencana menduduki Gedung DPR/MPR secara paksa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah pada 19 April 2017. “Tidak ada itu mau masuk gorong-gorong, menabrak pintu Gedung DPR tidak ada,” kata dia.

Achmad menjelaskan Al Khaththath menjawab 34 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya. Namun pertanyaan itu tidak membahas soal rencana menduduki Gedung DPR/MPR dan anggaran untuk kegiatan aksi massa.

Menurutnya, pertemuan para aktivis yang dijadikan tersangka upaya makar itu digelar di Masjid Baiturahman Jl. Sahardjo Jakarta Selatan terkait Gerakan Gubernur Muslim Jakarta yang diketuai Irwansyah. “Itu hanya membahas teknis mengawasi TPS di Jakarta,” ujar Ahmad.

Advertisement

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Advertisement
Kata Kunci : Aksi 313 Dugaan Makar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif