Jogja
Rabu, 5 April 2017 - 13:20 WIB

NARKOBA JOGJA : Ribuan Butir Psikotropika Gagal Diselundupkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Narkoba Jogja gagal diselundupkan setelah terungkap oleh Polresta Jogja

 
Harianjogja.com, JOGJA– Satresnarkoba Polresta Jogja menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir psikotropika yang akan diedarkan di Jogja melalui paket pengiriman.

Advertisement

Dua orang pemuda ditangkap saat perjalanan pulang membawa paket berisi 10.300 butir psikotropika. Mereka adalah Guntur, 23, dan Pradana, 23, yang sama-sama merupakan warga Sleman.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket berisi narkoba.

Setelah melalui proses penyelidikan, belum lama ini ia mencurigai pengendara motor Honda Vario AB 4684 DE warna merah berboncengan yang tak lain adalah kedua tersangka. Setelah membuntuti, pihaknya menghentikan laju motor mereka tepat di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Jogja sekitar pukul 20.00 WIB.

Advertisement

“Saat kami tangkap, dompet salahsatu di antara mereka berisi butir pil riklona clonazepam,” ungkapnya di Mapolresta, Selasa (4/4/2017).

Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Mapolresta untuk diperiksa. Ketika itu petugas membuka barang bawaan tersangka berupa kardus paket berwarna coklat. Paket itu dikirim oleh seseorang bernama Mr. Bren dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Isi kardus kecil itu total 10.300 butir tiga jenis psikotropika. Secara detail kardus itu memuat 10 botol warna putih berisi masing-masing 1.000 butir pil trihexyphenidyl, sehingga total ada 10.000 butir. Selain itu masih di dalam kardus berisi dua kotak pil Alprazolam yang masing-masing berisi 10 papan. Setiap papan terdapat 10 butir Alprazolam sehingga total 200 butir Alprazolam.

Advertisement

Di dalam kardus juga berisi satu kotak terdapat 10 papan pil Riklona Clonazepam yang masing-masing berisi 10 butir dengan total 100 butir.

“Tersangka memesan dengan cara transfer sebesar Rp9,8 juta kepada seseorang yang kini kami tetapkan sebagai DPO. Lalu dikirim melalui jasa pengiriman paket,” jelasnya.

Kedua bandar itu berencana mengedarkan pil itu dengan sasaran pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum. Mereka juga memanfaatkan sosmed dalam melakukan komunikasi transaksi. Mereka dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 71 UU No.5/1997 tentang psikotropika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif