News
Rabu, 5 April 2017 - 05:00 WIB

Koleksi Orang Utan & Beruang di Rumah, Pengusaha Dicokok Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Seorang pengusaha di Jakarta Selatan ditangkap polisi karena mengoleksi hewan langka seperti orang utan, beruang madu, dan harimau.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi mengamankan seorang pengusaha berinisial AM, 42, warga Jl. Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena kedapatan memelihara tiga ekor hewan langka yang dilindungi negara.

Advertisement

Ketiga hewan tersebut adalah orang utan, beruang madu, dan harimau dahan yang dibeli dari seorang bernama H masing masing seharga Rp23 juta, Rp15 juta, dan Rp60 juta, masing-masing pada Juli 2016, Januari 2017, dan Februari 2017.

“Tersangka kita kenakan UU No. 5/1990 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Senin (4/4/2017).

Adapun ketiga hewan itu dibeli melalui media sosial. Setelah kesepakatan membeli terjdi, hewan akan diantarkan ke rumah pembeli, baru kemudian uang diserahkan. Hingga kini, polisi masih terus melacak keberadaan H sebagai penjual hewan langka yang dilindungi tersebut serta akun media sosial yang menawarkan penjualan hewan langka.

Advertisement

Sementara itu Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta N Yanang Lima menyebutkan setelah proses hukum selesai, hewan-hewan ini akan dikembalikan ke habitatnya masing masing yakni di Kalimantan dan Sumatera. Namun, selama proses hukum, hewan-hewan ini akan ditempatkan di pusat penyelamatan satwa di bawah KSDA DKI Jakarta.

“Setelah proses hukum selesai, ada kepastian hukum, akan ada proses pengembalian ke habitat alamnya di sumatera atau di Kalimantan,” katanya.

Menurutnya, sejumlah hewan tertentu yang dilindungi sebenarnya bisa dipelihara selama mendapat izin. Hewan-hewan berizin ini ditandai dengan adanya sertifikat dan label. Tentu saja, hewan yang bisa dipelihara ini bukanlah hewan yang didapatkan dari alam liar, tetapi hasil penangkaran di tempat resmi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif