Jogja
Rabu, 5 April 2017 - 14:55 WIB

KISRUH DEMO DADAPAYU : Demo Anarkis, 3 Warga Dihukum 3 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - LBH Jogja menerima aduan warga Dadapayu, Semanu, Gunungkidul terkait Kasus Pungli yang dilakukan Kades Dadapayu, Rukamta di Kantor LBH Jogja, Kamis (23/2/2017). (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)

Kisruh demo Dadapayu menyebabkan tiga warga dihukum penjara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengadilan Negeri (PN) Wonosari memutus bersalah tiga orang pendemo yang menuntut mundur Kades Dadapayu, Kecamatan Semanu, Rukamta. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi, sehingga dihukum tiga bulan penjara.

Advertisement

Baca juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Warga Dadapayu Mengadu ke LBH Jogja

Majelis hakim dipimpin oleh M. Buchary Kurniata Tampubolon menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Rindi Atmoko. Terdakwa yakni Danar Husada, Sujarto, dan Dwi Handung sebelumnya dituntut hukuman lima bulan penjara.

“Ketiganya terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 ayat 1 atau 406 ayat 1 tentang pengrusakan,” kata Humas PN Wonosari Agung Budi Setiawan, Selasa (4/4/2017).

Advertisement

Beberapa hal yang memberatkan bagi para terpidana diantaranya mereka telah main hakim sendiri. Namun terdapat beberapa hal yang meringankan, karena ketiganya belum pernah dihukum serta sopan dalam persidangan. Selain itu sebelumnya sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga pelapor.

Namun demikian, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan memori banding. Pengajuan banding diberikan karena pada saat vonis dijatuhkan, pada Senin (3/4/2017), mereka menyatakan pikir-pikir. “Jadi ada waktu selama tujuh hari untuk menggunakan hak banding (proses menentang keputusan hukum secara resmi),” kata Agung.

Dia menjelaskan, dalam sidang putusan, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari. Namun begitu yang bersangkutan mendapatkan potongan masa tahanan, karena beberapa saat setelah kejadian telah mendekam di jeruji besi Mapolres Gunungkidul. “Jadi masa hukuman ketiga terdakwa tinggal sekitar dua minggu lagi,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya kasus demo anarkis pecah pada Jumat (23/12/2017). Kejadian berawal saat puluhan massa memasang spanduk berisi berbagai tulisan hujatan dan permintaan mundur kepala desanya, dengan dugaan pungli pada proses pengisian perangkat desa setempat.

Mereka tidak hanya berorasi di Balai Desa, pintu gerbang juga disegel. Situasi semakin panas saat Kades Rukamto beserta  istri datang ke balai desa menggunakan mobil. Massa lantas mengepung mobil tersebut, dan diantaranya merusak kaca mobil milik kades.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif